POSMETROSUMUT.COM | LABUHANBATU - Selama dua pekan terhitung dari tanggal 29 September 2022 s/d 12 Oktober 2022, Polres Labuhanbatu melalui personel Satres Narkoba, berhasil mengungkap dan mengamankan 11 (Sebelas) tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jebis sabu dengan total barang bukti sebanyak 13,46 gram.
Ke 11 (Sebelas) tersangka yang telah diamankan yaitu berinisial AB (32), HA (54), DP (20), M (41), DA (39), SP (44), AT (43), ARH (36), ISS (31), MI (36) dan JL (41).
Dalam paparannya Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SI.K., mengatakan bahwa saat penangkapan (MI) dan (JL) di Gunting Saga, Kabupaten Labura, salah seorang personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Bripka Azizun mengalami luka memar dikepala karena dipukul oleh masyarakat yang menghalang halangi pada sa'at penangkapan kedua tersangka," ujarnya. Kamis, (13/10/2022).
AKBP Anhar Arlia Rangkuti., juga menegaskan jika hal tersebut telah dibuat laporannya dan akan diproses oleh Satreskrim Polres Labuhanbatu. "Kita juga akan lakukan pencarian dan mengamankan pelaku yang menghalang halangi tugas Kepolisian dalam melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika", ungkapnya.
"Terhadap para tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut kini telah diterapkan Pasal 114 Ayat (1) Subs pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tentang Narkotika dengan hukuman 15 tahun penjara," jelas Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti.
This post have 0 comments