Tersangka tampak sedang diapit oleh personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu, (red.Posmetro Sumut). |
POSMETRO SUMUT | LABUHANBATU-Seorang pria berinisial IE alias Fendi (22) warga Kecamatan Aek Kuo Labuhanbatu Utara, diringkus Polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian hewan lembu di Dusun Janji Matogu, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada Jum'at (30/9/2022) yang lalu.
Tersangka ditangkap Polisi di Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, pada Kamis (24/11/2022) sekira pukul 04.00 Wib, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/261/IX/2022/SPKT/SEK. B. HULU/RES. L. BATU/POLDASU dan Daftar DPO Nomor: DPO/25/IX/Res.1.8/2022/Reskrim. Dimana, korban Ariston Diwan Manik (44) warga Jalan Ahmad Yani No.22 B Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu telah mengalami kerugian sekitar Rp 68 juta dari perbuatan tersangka.
Kapolsek Bilah Hulu, AKP R.P. Panjaitan melalui Kanit Reskrim IPDA Dr. Iskandar Muda Sipayung, SH, MH, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap IE alias Fendi (22) warga kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labura.
Kasus ini, lanjut Kanit Reskrim, "Awalnya pada Jumat (30/9/2022) sekira pukul 03.00 Wib, seperti biasa saksi Saiman selaku penjaga lembu dirinya memeriksa lembu yang ada dikandang. Dan saat itu juga saksi melihat bahwa lembu sebanyak 4 ekor sudah tidak ada lagi dikandang," ungkapnya, Kamis (24/11/2022).
Kemudian saksi menghubungi korban dan mereka selanjutnya berusaha mencari dan didapat informasi bahwa yang melakukan pencurian lembu korban adalah AZ alias Amad dan kawan kawannya yang berjumlah 4 orang," imbuh IPDA Dr. Iskandar Muda.
"Berbekal informasi tersebut tim berhasil mengamankan pelaku AZ alias Ahmad, dan saat diperiksa, pelaku mengaku telah melakukan pencurian lembu tersebut bersama 4 temanya antara lain IE alias Fendi, D alias Dugul, RB alias Sibos dan S alias Paman.
Berdasarkan pengakuan Ahmad, tim langsung melakukan pengembangan dan mencari informasi tentang keberadaan ke empat pelaku tersebut dan pada Kamis 24 November 2022 sekitar pukul 04.00 Wib, tim berhasil mengetahui keberadaan IE alias Fendi dan langsung mengamankannya.
"Setelah diamankan dan diintograsi, tersangka IE mengakui perbuatannya pada Jumat 30 September 2022 sekira pukul 03.00 wib telah melakukan pencurian lembu di Dusun Janji Matogu bersama dengan 4 temannya," jelas Kanit Reskrim.
Kini tersangka telah ditahan di Mapolsek Bilah Hulu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan ketiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Penulis : Red
www.posmetrosumut.com
This post have 0 comments