Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu beserta personel saat memaparkan kronologis. |
POSMETRO SUMUT | LABUHANBATU - Enam tersangka yang tersandung dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat) Kabupaten Labuhanbatu hingga merugikan Negara sebesar Rp 5 miliar lebih, kini telah ditahan oleh Kepolisian Resor Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki mengatakan, lima dari enam tersangka merupakan pejabat dan staf di Sekretariat DPRD Labuhanbatu. Sementara satu orang lainnya adalah pihak swasta, namun telah meninggal dunia.
“Ini merupakan kasus lama, kita usut sejak tahun 2018. Tindak pidana korupsi atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya perjalanan dinas anggota DPRD Labuhanbatu dan PNS pada Sekretariat DPRD Labuhanbatu yang bersumber dari APBD 2013,” terang Rusdi, dalam keterangan persnya, Selasa (22/11/2022).
Para tersangka, kata Rusdi saat ini telah ditahan. Menurutnya, satu tersangka ditahan pada 2021 silam. Sementara empat tersangka lainnya ditahan pada Senin (14/11/2022) lalu.
“Para tersangka masing-masing berinisial FPA, selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Labuhanbatu TA 2013. Dia (FPA) diamankan pada tahun 2021. Selanjutnya, Iman (wiraswasta), selaku penyedia tiket pesawat palsu (telah meninggal dunia pada Kamis, 30 Juni 2022),” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan Rusdi, untuk empat tersangka yang diamankan pada Senin (14/11/2022) lalu, masing-masing AS selaku Kabag Persidangan dan Risalah Sekretariat DPRD Labuhanbatu. Dalam kasus ini, dia (AS) bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Lalu, ZS selaku Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Labuhanbatu yang dalam kasus ini selaku PPK (Pejabat Penata usahaan Keuangan),” jelasnya.
Dua tersangka terakhir adalah FS, Sekretaris DPRD Labuhanbatu periode 1 Januari 2013-01 Juli 2013 selaku Pengguna Anggaran (PA).
“Kemudian BR, selaku Sekretaris DPRD Labuhanbatu periode 1 juli 2013 – 31 Desember 2013, juga selaku Pengguna Anggaran (PA). Dari para tersangka ini, hanya dua orang yang masih menjabat, selebihnya telah pensiun,” imbuhnya.
Lebih lanjut AKP Rusdi memaparkan bahwa modus korupsi yang menjerat ke enam tersangka adalah dengan cara membuat pertanggung jawaban perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan serta mengganti pertanggung jawaban atas perjalanan dinas yang dilaksanakan dengan menggunakan tiket pesawat dan bill hotel palsu yang mencantumkan harga yang lebih tinggi sehingga biaya perjalanan dinas yang dipertanggung jawabkan lebih besar.
“Untuk kelengkapan pertangungjawaban biaya perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan tersebut dan untuk mengganti pertanggung jawaban perjalanan dinas yang dilaksanakan, tersangka memesan tiket pesawat dari Iman,” paparnya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
“Ancaman pidana 20 tahun penjara. Status berkas sudah P-21 atau dinyatakan lengkap dan hari ini rencana diserahkan tersangka dan barang bukti ke JPU,” pungkasnya.
Penulis : Red
www.posmetrosumut.com
This post have 0 comments