POSMETROSUMUT.COM | LABUHANBATU - Polres Labuhanbatu akhirnya berhasil menangkap lima orang yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Ruliman Simangunsong alias Acong.
Acong (42) Warga Dusun 14 Desa Sei Rakyat Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu, tewas setelah dikeroyok oleh beberapa orang pekerja pembangunan proyek pabrik kelapa sawit (PKS).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, melalui Kanit I Reskrim Ipda Sarwedi Manurung dan Kasubsi PIDM Humas Ipda Arwin mengungkapkan, bahwa petugas gabungan Satreskrim Polres Labuhanbatu menangkap kelima pelaku di empat lokasi yang berbeda.
“Pelaku HT ditangkap di daerah Panipahan Riau, RH ditangkap di daerah Tanjung Balai, MS dan SM ditangkap di daerah Saipardolok Tapanuli Selatan (Tapsel), sementara DS ditangkap di Pasar Empat Percut Sei Tuan Deli Serdang,” ungkap Sarwedi kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).
Selain kelima pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 helai celana pendek jeans terdapat bercak darah, 1 batang kayu bulat, 1 batang bambu kering, 1 batang broti patah dan 1 godam besi.
“Para pelaku menghabisi korbannya secara bersama-sama menggunakan kayu bulat, broti serta martil godam,” jelasnya.
Lebih lanjut Sarwedi menjelaskan, peristiwa ini bermula pada Minggu (16/10/2022). Sore itu, Acong menyetop truk tronton yang melintas di jalan Sei Rakyat menuju PKS PT HPP, tepatnya di depan rumah korban.
Namun, pengendara truk tidak mau berhenti sehingga Acong mengejar dengan menumpang sepeda motor warga dan berhasil menghentikan truk. Sempat terjadi pertengkaran antara Acong dan sopir truk.
Merasa kurang puas, Acong pun mendatangi dan melempar dinding rumah yang ditempati para pelaku yang berinisial SM, MS, HS dan DS.
“Para pelaku yang tidak terima rumahnya dilempar kemudian mendatangi korban ke pinggir jalan, namun korban sudah kembali ke rumahnya,” kata Sarwedi.
Selanjutnya para pelaku mendatangi rumah korban. Saat itu korban berhasil melarikan diri, namun tetap dikejar oleh para pelaku.
“Para pelaku memukul korban menggunakan alat kayu pada bagian kepala, sehingga korban bersimbah darah dan meninggal dunia dalam perjalanan ke klinik di Sei Rakyat,” terangnya.
Kelima pelaku disangkakan Pasal 338 subs 170 ayat 2 ke 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
This post have 0 comments