Foto kedua tersangka tampak diafit oleh petugas. (red.Posmetro Sumut) |
Adapun kedua orang tersangka bernama SB Alias P, Laki-Laki, Islam, 38 thn, Wiraswasta, Jalan Yos Sudarso Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan D , Laki-laki, 36 tahun, wiraswasta, jln. Rel Kereta Kel. Beting Kuala Kapias Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
IPTU REYNOLD SILALAHI, S.H saat dikonfirmasi mengatakan TKP dan kronologis kejadian, "Pada hari Senin tanggal 14 Nopember 2022 sekira Pukul 14.00 Wib, Satres Narkoba Polres Tanjung Balai di bawah Pimpinan KBO Sat Res Narkoba, Kanit I Sat Narkoba, dan Kanit II Sat Narkoba bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika dimana sebelumnya tim mendapat pengaduan dari masyarakat (Dumas) kemudian ditindak lanjuti dan indentitas tentang adanya 2 (dua) orang laki-laki yang sudah di ketahui ciri2nya memperjualbelikan Narkotika jenis shabu yang berada di dalam sebuah rumah." Ujarnya.
"Berdasarkan pengaduan masyarakat tersebut tim Melakukan Penyelidikan dan mengetahui keberadaan laki2 tersebut sedang berada di dalam sebuah rumah yang terletak di jln Rel Kereta Api Lk. V Kel. Beting Kuala Kapias Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai." Tambah Kasat Narkoba.
"Kemudian Personil Satres Narkoba yang berpakaian sipil langsung mendatangi rumah tersebut dan memantau laki-laki SB alias P, sedang berdiri di dalam rumah sambil menunggu pembeli lalu Team melakukan penindakan dapat disita dari tangan sebelah kanan berupa 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisikan 2 ( dua ) bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,97 gram dan 1 ( satu ) bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor 2,26 gram serta uang tunai sebesar Rp. 357.000." Ucap Silalahi.
"Selanjutnya tim melakukan introgasi terhadap SB alias P dan mengakui bahwa narkotika tersebut di dapat dari seorang laki-laki bernama D, selanjutnya tim melakukan pengembangan dan mengamankan laki berisial D yang pada saat itu berada didalam rumah penangkapan Kemudian di lakukan penggeladahan terhadap D disaksikan kepling V Kel. Beting Kuala kapias dan ditemukan 1 ( satu ) bungkus plastik sedang klip transparan berisikan 3 butir pil diduga ekstasi dengan berat bersih 0,60 gram serta uang tunai sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang didapat di kantong celana sebelah kanannya, uang tunai Rp 3.500.000 yang mana pengakuan (D) uang tersebut di dapat dari (SB) alias (P) yaitu uang hasil penjualan Narkoba yg diserahkan sebanyak 20 Gram dan sisanya akan di bayarkan kembali." Ucap kasat.
Lebih lanjut Kasat narkoba mengatakan, "Adapun cara kerja SB als P dgn D memperjual belikan Narkotika Jenis Shabu tersebut yaitu D menyerahkan Narkotika Jenis Shabu kepada SB Als P kemudian setelah laku terjual barulah disetorkan kepada D, pengakuan ke 2 tersangka telah 3 bulan bekerjasama dan SB Als P memperjualbelikan dgn paket antara 50.000 sampai dengan 100.000 sesuai pesanan Pembeli". Katanya.
"Dari hasil penangkapan tersebut kemudian ke 2 pelaku serta Barang Bukti yg disita dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut". Tutup Kasat Mengakhiri.
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka (SB) yaitu : 2 bungkus plastik sedang klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,97 gram, 1 bungkus plastik sedang klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor 2,26 gram, 1 bungkus plastik sedang klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis pil ekstasi 3 butir dengan berat bersih 0.60 gram, 2 (dua) ball plastik klip transparan kosong, Uang tunai sebesar Rp. 357.000,- (tiga ratus lima puluh tujuh ribu).
barang bukti yang disita dari tangan tersangka (D) yaitu : Uang tunai sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet warna hitam, 3 (tiga) buah pipet runcing.
Penulis : JHS
This post have 0 comments