Selasa, 29 November 2022

Kondisi Rumput di PTPN 3 Afdeling 5 Sisumut.

POSMETRO SUMUT | LABUSEL - Stakeholder adalah peran yang sangat penting dalam sebuah perusahaan, agar kebijakan dan sistem perusahaan yang telah ditetapkan dapat berjalan dengan semestinya serta dapat menguntungkan perusahaan.


Adanya pemberitaan dari salah satu Media Online tentang "Matinya Rumput Kacangan Jenis Mucuna B" seluas ± 2 Hektar yang diduga dengan sengaja rumput tersebut tidak ditanam saat setelah replanting di wilayah PTPN III Kebun Sisumut, Afdeling V, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara. Tim "Stakeholder" PTPN III Kebun Sisumut membantah atas dugaan tersebut.


Tim Stakeholder juga menjelaskan bahwa untuk wilayah PTPN III Kebun Sisumut Afdeling V, semua sudah kita tanami dengan "Rumput Kacangan Jenis Mucuna B" hingga merata, namun kami juga tidak memungkiri sebahagian ada yang tidak tumbuh. "Perlu kami jelaskan bahwa saat penanaman Rumput Kacangan Jenis Mucuna B di wilayah PTPN III Kebun Sisumut Afdeling V, memang cuaca sedang tidak bersahabat, dan saat itu memang sedang kemarau panjang, dari hasil penelitian kami matinya rumput yang telah kami tanam tersebut hingga tidak tumbuh dengan efekti, murni karena kurang air.


Tindaki demikian kami tetap berupaya menanam kembali Rumput Kacangan Jenis Mucuna B tersebut di wilayah PTPN III Kebun Sisumut, Afdeling V, hingga saat ini. Jika kembali diulas tentang anggaran yang telah kami terima, sebenarnya kami sudah merugi, karena anggaran seperti itu bisa kembali diajukan hanya pada saat masa replanting Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) dan itu memang sudah menjadi resiko serta tanggup jawab kami," ungkapnya, Selasa (29/11/2022).


Besar kemungkinan tanah itu memang medannya berbeda dengan yang lain, makanya juga berbeda pertumbuhanya  dengan yang lain, bisa kita lihat TU kita yang berada di Afd V kacangan nya semuanya merata hanya disitu saja yang pertumbuhannya tidak efektif. Jadi jika disebutkan tidak ditanam? Kami membantah, karena kami juga mempunyai dokumentasi saat kami menanam Rumput tersebut.


Jadi jika adapun orang lain yang mengatas namakan Menagar Kebun Sisumut memberikan uang rokok untuk menjembatani. Itu tidak benar!
Karena dalam hal ini kami tidak ada merasa bersalah, jikalau kami ditunjuk tidak menanam mafuna, Karena itu semua efek samping dari alam.


Karena jika itu tidak kami tanam.kontrak kami pun tidak diteken oleh perusahaan.karena itu adalah salah satu bukti Satu contoh. Jikalau ada kejanggalan atau kesalahan yang kami perbuat yang tidak sesuai dengan  Instruksi Kerja (IKA)," tutupnya.


Penulis : R.Sinaga / Tim
www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post