Senin, 28 November 2022

Salah satu tersangka saat ditanyai oleh petugas.

POSMETRO SUMUT | MEDAN - Polrestabes Medan menetapkan lima orang menjadi tersangka dalam kasus tawuran yang menyebabkan seorang pelajar meninggal dunia dan kelimanya merupakan pelaku utama yang membacoki korban hingga meninggal dunia di SPBU Jalan Kapten Sumarsono, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).


Kelima tersangka itu inisial SA alias P, RM alias M, KES, JSS dan ALN. 


"Lima orang kita tetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan satu orang meninggal di Jalan Kapten Sumarsono," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK didampingi Waka Polrestabes Medan AKBP Yudhi H Setiawan saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Minggu (27/11/2022) sore.


Kapolres mengatakan peristiwa bermula ketika korban bersama dengan pelajar lainnya dari SMKN 9 terlibat tawuran dengan sejumlah pelajar di SMA Eka Prasetya.


"Kronologinya memang ada penyerangan pelajar SMKN 9 bergabung dengan alumni, termasuk korban menuju SMA Eka Prasetya, di sana aksi lempar melempar," ujarnya.


Kapolrestabes menjelaskan, karena kalah jumlah kelompok pelajar dari SMKN 9 Medan melarikan diri. 


"Di SPBU tersebut korban dan beberapa rekannya mengisi BBM. Saat itu (kubu) SMA Eka Prasetya ada yang mengejar. Korban melarikan ke SPBU dan terjadi penganiayaan mengakibatkan korban meninggal di lokasi," jelasnya.


Polisi yang menerima laporan adanya tawuran berujung maut, lalu melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.


"Pada Sabtu 26 November 2022, jajaran dari gabungan Satreskrim, Polsek Sunggal dan Polda Sumut, menangkap P yang berperan menganiaya korban menggunakan senjata tajam," katanya.


Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya. Selain itu Polisi juga berhasil menyita barang bukti celurit yang digunakan untuk membacok korban.


Penulis : Red

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post