Kamis, 03 November 2022


POSMETROSUMUT.COM | JAKARTA - Dalam rangka menyerap aspirasi terkait revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Komisi VIII DPR RI melakukan Kunjungan kerja ke Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Kamis (3/11/2022).


Dalam kunjungan tersebut, Komisi VIII DPR RI menggali masukan, pendapat dan pemikiran dari para akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Bajarmasin serta para tokoh ulama setempat.


“Komisi VIII DPR RI sudah memasukkan ke Badan Legislasi (Baleg) tentang revisi UU No. 8 Tahun 2019, karena undang-undang kita ini tidak bisa lagi mengantisipasi perubahan cara-cara pihak Arab Saudi menetapkan jemaah haji,” ungkap Wakil Ketu Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang.


Lebih lanjut, Marwan menjelaskan bahwa saat ini, urusan haji di Arab Saudi sebagian besar tidak lagi diurusi oleh Menteri Haji melainkan oleh perusahaan. Oleh karena itu, Komisi VIII DPR RI khawatir akan selalu ada perubahan dalam pelaksanaan ibadah haji ditahun mendatang sehingga diperlukan undang-undang yang lebih fleksibel. 


Marwan juga menegaskan bahwa jangan sampai perumusan peraturan ini menyebabkan perubahan undang-undang, melainkan cukup revisi saja agar prosesnya dapat dipercepat.


Beberapa pasal yang akan direvisi oleh Komisi VIII DPR RI salah satunya adalah mengenai definisi dari jemaah haji. Saat ini, jemaah haji terbagi menjadi dua yaitu, jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus. 


Komisi VIII DPR RI ingin adanya tambahan dengan membuat jemaah haji lainnya. “Setiap tahun kita ada sisa kuota tidak terpakai dua ribuan, ada yang meninggal, sakit, ada yang tiba-tiba membatalkan itu rata-rata dua ribu. Dua ribu ini menjadi sia-sia karena dibatasi oleh undang-undang, tidak boleh pindah dari reguler ke khusus. Kami ingin merubah pasal itu,” ungkapnya.


Sementara itu, Wakil Rektor UIN Antasari Banjarmasin, Akhmad Sagir mendukung upaya revisi undang-undang yang dilakukan oleh Komisi VIII DPR RI secara akademis. Namun, Sagir meminta adanya sosialisasi yang baik ke masyarakat. 


“Saya kira perlu adanya pasal yang fleksibel terhadap ongkos atau setoran jemaah haji. Diantara teman-teman ini mungkin juga ada yang baru setor diumur sekitar 50 tahun. Saya kira penting untuk bisa masuk ke haji khusus. Kami secara institusi mendukung klausul itu,” ujarnya.

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post