Rabu, 21 Desember 2022

16 Ranperda Tahun 2023 Pemko Medan Telah Disetujui DPRD
Walkot Medan Bobby Nasution saat berada di Kantor DPRD Medan.

POSMETRO SUMUT | MEDAN - Pemerintah Kota (Pemko) Medan ajukan 16 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan untuk ditetapkan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan Tahun 2023 di Gedung DPRD Medan, Kota Medan, Sumatera Utara. Selasa (20/12/2022). 

  

Wali Kota Medan Bobby Nasution, mengatakan bahwa seluruh Ranperda Tahun 2023 yang kita ajukan kini telah disetujui oleh DPRD Medan dan telah saya tandatangani konsen persetujuannya beserta Ketua DPRD Medan Hasyim SE. 


Adapun ke 16 Ranperda tersebut, bilang Bobby yakni pertama, Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kedua, Ranperda tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.


"Ketiga, Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung. Empat, Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Lima, Ranperda tentang  Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Medan. Enam, Ranperda tentang tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman serta  ketujuh yaitu Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah Kota Medan tahun 2021-2026, " kata Bobby Nasution. 


Kemudian, orang nomor satu di Pemko Medan ini juga menambahkan, Ranperda ke delapan yakni tentang Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran. Lalu, kesembilan, Ranperda Kota Medan tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Medan atau (RPIK) tahun 2021- 2041 dan kesepuluh yaitu Ranperda Kota Medan tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kota Medan Tahun 2022 -2025.


"Selain itu, kesebelas, Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Kemudian, dua belas, Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, " imbuhnya. 


Sementara itu, lanjut Bobby, Ranperda ke tiga belas yaitu Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 tahun 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Taqmaliah Awaliyah. Sedangkan, ke empat belas yaitu Ranperda Kota Medan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2022.


Lalu ke lima belas, papar Bobby, Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2023 serta terakhir Ranperda Kota Medan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2024.


Oleh karenanya, Bobby Nasution berharap semoga ke-16 Ranperda yang dimaksud dapat dibahas secara bersama dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat membentuk atau melahirkan suatu peraturan daerah yang baik. 


"Di samping itu, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mempunyai kepastian hukum serta dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberi manfaat bagi kita semua terutama masyarakat Kota Medan, " harapnya di hadapan para wakil ketua dan anggota DPRD Medan, para perangkat daerah serta camat se-Kota Medan.


Penulis : Red

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post