Jumat, 30 Desember 2022

Kapolres Labuhanbatu dan jajaran paparkan barang bukti narkoba tahun 2022
Kapolres Labuhanbatu dan jajaran paparkan barang bukti narkoba tahun 2022.

POSMETROSUMUT.COM | LABUHANBATU - Polres Labuhanbatu yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.IK., didampingi Kasat Narkoba AKP Roberto P. Sianturi, SH dan jajaran, menyampaikan hasil pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sejajaran Polres Labuhanbatu selama satu tahun, terhitung dari tanggal 01 Januari 2022 sampai dengan 30 Desember 2022.


Dalam pemaparannya, AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan bahwa, selama satu tahun Polres Labuhanbatu telah berhasil mengungkap sebanyak 360 (Tiga Ratus Enam Puluh) kasus atau laporan Polisi," ungkapnya.


"Salah satu keberhasilan yaitu dalam mengungkap kasus perkara TPPU dengan tersangka berinisial SZR alias Sarah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau kedua pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Sedangkan jumlah tersangka dalam pengungkapan kasus yaitu sebanyak 439 (Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan) orang diantaranya sebanyak 424 (Empat Ratus Dua Puluh Empat) laki-laki dan sebanyak 15 (Lima Belas) orang adalah perempuan," imbuh Kapolres.


Adapun penyitaan Barang Bukti (BB) narkotika dengan jenis sebagai berikut:

1.Narkotika Jenis Sabu seberat 27.375,57 Gram.
2.Narkotika Jenis Ganja  seberat 4.749,66 Gram.
3.Narkotika Jenis Pil Ectasy sebanyak 17.579 ½ Butir (3.309,18 Gram).
4.Psikotropika Jenis Happy Five (H-5) sebanyak 36 Butir (6,84) Gram.
5.Sedangkan Uang dan Aset Perkara TPPU sebesar Rp.839.942.796,- (Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta, Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah).


"Dan terhadap para tersangka yang telah dilakukan penahanan kini telah diterapkan Pasal 114 Ayat (1), Ayat (2) Subs pasal 112 Ayat (1), ayat (2), Pasal 111 Ayat (1), ayat (2) UU No.35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 (Dua Puluh) tahun," pungkas Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti.


Penulis : Red
www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post