Senin, 26 Desember 2022

Cakades Ujung Batu Julu Diduga Lakukan Money Politik, Ketua DPP LSM BARIS Minta Kasus ini Segera Disusut
Ilustrasi Money Politik 2022. Posmetrosumut.com

POSMETRO SUMUT | PALUTA - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun 2022 Desa Ujung Batu Julu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, diduga diwarnai praktik politik uang atau money politik.


Dugaan tersebut muncul setelah salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) Ujung Batu Julu Nomor Urut 3 yang berinisial AAN, melapor ke Polres Tapanuli Selatan, dengan bukti laporan Nomor: R/LI/38/XI/2022/RK.


Diketahui, Pilkades serentak tahun 2022 Desa Ujung Batu Julu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Paluta, yang diikuti oleh 3 (Tiga) Cakades, telah diselenggarakan oleh panitia penyelenggara yaitu Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten Paluta, pada 16 November 2022, yang lalu. Adapun ketiga Calon Kepala Desa tersebut yaitu; Nomor Urut 1 Pangaduan Hasibuan, sedangkan pada Nomor Urut 2 Linna Wati Hasibuan dan Nomor Urut 3 Aripin Ahmad Nasution.


Dengan perolehan suara sementara :
1. Pangaduan Hasibuan : 224 Suara
2. Linna Wati Hasibuan : 0 Suara
3. Aripin Ahmad Nasution : 144 Suara


Sehari setelah Pilkades serentak tersebut dilaksanakan, salah satu Cakades dengan nomor urut 3 AAN mendapat informasi dari beberapa warga Desa Ujung Batu Julu, bahwa Cakades dengan Nomor Urut 1 yang berinisial PH diduga telah melakukan money politics secara paksa. Dengan beberapa barang bukti yang berhasil dikumpulkan akhirnya Cakades Nomor Urut 3 berinisial AAN melaporkan Cakades Nomor Urut 1 yang berinisial PH, ke Polres Tapanuli Selatan, dengan dugaan money politik.


Laporan tersebut mendapat tanggapan dari pihak Kepolisian Tapanuli Selatan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor. Sp.Lidik/725/XI/2022/Reskrim, Tanggal 28 Nopember, yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Tapanuli Selatan, serta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/603/XI/2022/Reskrim, yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Tapanuli Selatan.


Selaku panitia penyelenggara Pilkades serentak tahun 2022 Kabupaten Paluta, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten Padang Lawas Utara, Yusuf MD.Hasibuan, saat dikonfirmasi oleh awak media ini, pada Senin (26/12/2022) sekira pukul 14:45 Wib, melalui pesan whatsap APP, sampai dengan berita ini ditayangkan tidak memberikan jawaban apapun, walau centang ceklis dua telah berwarna biru, pada pesan whatsap yang telah dikirim oleh awak media ini.


Menyikapi laporan Calon Kepala Desa yang lain atas adanya dugaan money politik pada Pilkades serentak tahun 2022 Desa Ujung Batu Julu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Paluta. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Berseru Rakyat Indonesia (DPP LSM-BARIS), Denni Pardosi, SH, menyayangkan tindakan yang melawan hukum itu, dan ia berharap agar instansi terkait dan penegak hukum dapat memproses sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya.


Denni juga menerangkan, "berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 ayat 2 tentang Pilkada yang berbunyi, sanksi administratif berlaku untuk para Calon, apabila calon terbukti melakukan politik uang, Bawaslu atau panitia penyelenggara dapat melakukan pembatalan sebagai calon. "Bagi para Calon yang terbukti melakukan politik uang secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) bisa terkena sanksi diskualifikasi," ujar Denni. Senin (26/12/2022) melalui pesan whatsap APP.


Sedangkan ketentuan pidana bagi pelaku money politik, "Lanjut Ketua DPP LSM-BARIS. Dapat dijerat dengan pasal 187A ayat (1) yang berbunyi "Bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu diancam paling lama 72 (Tujuh Puluh Dua) bulan dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00,- (satu milyar rupiah)," jelasnya.


Melalui kesempatan ini, Ketua DPP LSM-BARIS Denni Pardosi, SH, meminta kepada pihak Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Paluta dan pihak Kepolisian Resor Tapanuli Selatan agar segera mungkin menindaklanjuti dugaan kasus ini.


"Kami berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti dengan mendiskualifikasi calon tersebut dan menindaklanjuti tim yang diduga telah melakukan tindakan money politik di Desa Ujung Batu Julu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Paluta, Sumatera Utara," pungkas Ketua DPP LSM-BARIS Denni Pardosi, SH.


Penulis : Red
www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post