Jumat, 23 Desember 2022

Seorang IRT Berteriak Histeris di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Rantauprapat
Erna br.Sinabang saat berteriak histeris di ruang sidang PN Rantauprapat. Doc.Posmetrosumut.com

POSMETRO SUMUT | LABUHANBATU - Suasana Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu mendadak heboh setelah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial, Erna br.Sinabang berteriak hingga histeris dalam ruang sidang yang dipimpin oleh majelis hakim tunggal, Hendrik Tarigan, SH, pada Kamis (22/12/2022) sekira pukul 15:24 WIB.


Kejadian tersebut terjadi setelah Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat Hendrik Tarigan, SH, membacakan putusan gugatan sederhana, yang diajukan oleh penggugat Erna br.Sinabang dan sebagai tergugat berinisial GS (41), dengan nota putusan "NO". Dengan spontan dan nada yang kuat, seolah-olah Erna Sinabang seperti memiliki rasa yang kesal terhadap putusan tersebut, karena penggugat memiliki sejumlah bukti yang cukup kuat. Merasa putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Rantauprapat Hendrik Tarigan, SH tidak adil, penggugat akan mengajukan keberatannya.


Dengan penuh ekspresi kekesalan, Erna br.Sinabang, didalam ruang sidang sambil berjalan menuju halaman Pengadilan Negeri Rantauprapat, dirinya mengatakan jika dia mempunyai bukti bukti yang sah dan akurat namun kenapa gugatannya "NO" alias diduga ditolak. Salah satu bukti seperti hasil Kasasi di Mahkamah, tidak ada keterangan dari mahkamah menyebutkan jika bukti buktinya tidak akurat, melainkan pidananya di gugurkan karena menurut mahkamah dalam kasasi itu, tidak memenuhi unsur pidana karena semua bukti menunjukan Hutang piutang, oleh sebab itu cenderung ke Perdata.


"Bukti bukti saya Sah Pak hakim, berupa kwitansi yang ditanda tangani GS dan istrinya, demikian Hasil Kasasi pidananya mengatakan ini unsur hutang piutang maka dia dilepas dari pidana, tapi apa alasanmu lagi menolak gugatan perdata ini pak hakim, apakah kau dibayar?,” ungkap Erna Sinabang dengan nada lantang dan keras.


Berlanjut sampai luar ruang sidang pun Erna sinabang juga meneriakkan jika pihak lawannya Oknum GS tersebut telah menipunya, GS memberi anggunan uang yang tertera di kwitansi itu diberikan oknum tersebut diduga surat tanah fiktif, yang mana lahan yang dimaksud tidak ada, namun diduga surat tersebut dipalsukan.


“Saya memohon kepada bapak Kapolri Listio Sigit, agar memeriksa GS atas semua tindakannya yang membuat saya sebagai masyarakat jadi susah, merasa terjolimi dan ditipu atas uang saya sebesar Rp 240.000.000,- yang memberi borohnya berupa surat yang diduga fiktif. Apakah ini pengayom masyarakat Pak Kapolri,” teriak Erna Sinabang lagi.


Sementara itu di ruang tunggu Pengadilan Negeri Rantauprapat, Humas Pengadilan Negeri Supriono, SH, melalui Juru bicara Pengadilan Negeri Rantau Prapat Welly Irdianto, SH, mengungkapkan kepada wartawan, jika pihaknya masih berkoordinasi dengan Hakim tunggal perkara gugatan sederhana tersebut terkait hasil putusannya, namun untuk alasan putusannya bisa dilihat di website Pengadilan Negeri Rantau Prapat.


“Kita prihatin lah lihat ibu Erna Sinabang tersebut, namun terkait putusan besok pagi laya bang, kalo alasan putusannya yah bisa juga dilihat di website Pengadilan Negeri Rantau Prapat, yang kami dengar sih ibu tersebut akan mengajukan keberatannya,” ungkap juru bicara Pengadilan Negeri Rantauprapat itu.


Penulis: G. Anggra Wiyono/Red
www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post