Sidang permohonan Partai UMMAT. (Sumber foto KPU) |
POSMETRO SUMUT | JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap, didampingi Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (AHPS) Andi Krisna hadir dalam Sidang Pembacaan Putusan Terjadinya Kesepakatan Permohonan No Register 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022 dengan Pemohon Partai UMMAT, Selasa (20/12/2022) di Bawaslu.
Kesepakatan tersebut yaitu Pemohon bersedia dan sanggup memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan Partai UMMAT sekurang-kurangnya 5 kabupaten/kota di NTT dan 10 kabupaten/kota di Sulut, serta Termohon melaksanakan putusan ini paling lambat 3 hari kerja sejak putusan dibacakan.
Sebelumnya juga telah dilakukan mediasi dengan Partai UMMAT yang turut dihadiri Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Anggota KPU Idham Holik.
Sumber: Humas KPU
www.posmetrosumut.com
This post have 0 comments