Rabu, 21 Desember 2022

Oknum Polisi di Labuhanbatu Diduga Lakukan Penipuan Kepada Seorang IRT
Ilustrasi Gambar (Posmetrosumut.com)

POSMETRO SUMUT | LABUHANBATU - Oknum Polisi di Labuhanbatu berinisial GS (41)  diduga melakukan penipuan terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) Erna Sinabang (52), terkait peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Provos Polres Labuhanbatu, bukan hanya itu korban juga telah melakukan pengaduan atau Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri Rantau Prapat.


Menurut ibu Rumah tangga itu pihaknya sebelumnya telah melaporkan Oknum Polisi itu, pada  peristiwa tersebut ke Satreskrim Polres Labuhanbatu setelah berproses hingga persidangan di Pengadilan Negeri Rantau Prapat dinyatakan GS (41) bersalah dan di jatuhi 18 bulan kurungan penjara.


"Kemarin itu dalam proses Persidangan di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Oknum Polisi GS dinyatakan bersalah, karna pada saat pemeriksaan dirinya mengaku mengambil penitipan uang dari saya, namun tidak bisa di kembalikan. Tetapi saat Pihaknya melakukan Banding, Hakim Pengadilan tinggi (PT) menolak putusan Pengadilan Negeri, demikian saat Kasasi Mahkamah menguatkan putusan PT tersebut," ungkap Erna Sinabang.


Selain itu Persoalan ini berawal pada (08/09/2014) yang lalu. Oknum polisi tersebut bersama istrinya mendatangi Erna Sinabang, dan meminta agar memberikan uang sebesar Rp 20.000.000,- karna merasa oknum tersebut satu Serikat STM, korban pun mengabulkannya dan membuat kwitansi penitipan yang di tanda tangani oknum dan istrinya.


"GS si oknum Polisi itu menerima uang dari saya  sebesar 20.000.000, itu yang pertama dan kedua kalinya mereka juga datang pada tanggal 12/03/2022, GS menerima Rp 50.000.000,- dan ketiga 25/06/2015 dia mengambil uang dari saya sebesar Rp 180.000.000,- yang juga datang bersama istrinya, dan ke tiganya kami buatkan  Kwitansi," ungkap Erna Sinabang.


Namun kata Erna Sinabang, hingga saat ini uang yang diambil ketiga kalinya, salah satunya pun tidak dikembalikannya, dan sudah bertahun tahun lewat dari hari dan tanggal yang sudah mereka sepakati, dan oknum tersebut saat didatangi oleh Erna, sering mengatakan, yauda laporkan saja," ungkapnya seakan GS kebal hukum.


Sehingga menurut Erna Sinabang, dirinya melakukan upaya hukum, atas kejadian atau peristiwa ini, Erna Sinabang berharap dirinya bisa memperileh keadilan, melalui upaya hukum perdata yang di tempuhnya dengan melayangkan Gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Rantau Prapat.


"Saya berharap ada keadilan bagi saya yang merasa tertipu oleh oknum jahat itu. Saya juga berharap Provos Polda Sumut dapat memberi Hukuman atau sanksi kode etik yang wajar atas kejahatan yang di lakukan oknum Anggota Polisi ini," ungkap Erna Sinabang.


Dan atas Putusan Kasasi dimahkamah tersebut Erna Sinabang, berencana melayangkan PK. karena merasa tidak adil terlebih saat sidang di Polres Labuhanbatu, Oknum Polisi ini mengaku ngaku tidak menerima uang tersebut, pada hal sebelumnya pada fakta persidangan di Pengadilan Negeri saat sidang Pidana dirinya mengakui semua sesuai keterangan saksi dan bukti yang ada.


Sedangkan Kasi Provos Labuhanbatu Iwan Mahsyuri, SH.,MH, blom dapat dikonfirmasi terkait hasil sidang dan sanksi yang di terapkan kepada oknum tersebut.


Penulis : G. Anggara Wiyono/DP/Red
www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post