Sabtu, 31 Desember 2022

Foto : Personel Polsek Kualuh Hulu saat mendampingi terduga pelaku jambret
Foto : Personel Polsek Kualuh Hulu saat mendampingi terduga pelaku jambret

POSMETROSUMUT.COM | LABURA - Seorang pria berinisial CAS alias Nano (19) diringkus team Opsnal Reskrim Polsek Kualuh Hulu, saat berada di Hotel Safari Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara. Sabtu (31/12/2022) sekira pukul 11:30 WIB.


Tersangka diringkus Polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Jambret) sebuah Handpone android bermerek Vivo Y51 milik seorang warga, bersama kedua temannya.


Kejadian tersebut bermula saat korban bersama temannya sedang duduk didepan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labura yang berada di Jalinsum Desa Sidua-Dua, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, pada Jum'at (30/12/2022) sekira pukul 06:00 WIB.


"Tiba-tiba korban didatangi oleh 3 (Tiga) orang pria yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor honda Scopy, lalu salah seorang dari ketiga pria tersebut turun dan berpura pura menanyakan tentang facebooknya. Tanpa merasa curiga korban langsung memperlihatkan handpone nya dan seketika itu juga, pelaku langsung merampas handpone korban dan langsung pergi bersama kedua temannya," ungkap Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, IPDA Yuna Gultom, melalui pesan whatsapAPP. Sabtu (31/12/2022), malam.


Saat pelaku berusaha kabur, Lanjut IPDA Yuna Gultom. "Korban sempat berusaha memegang sepeda motor pelaku dan terjadi tarik menarik sehingga menyebabkan tangan korban terluka," imbuhnya.


"Merasa menjadi korban penjambretan sebuah handpone bermerek Vivo Y51 miliknya dan mengalami kerugian sebesar Rp.3.400.000,- Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kualuh Hulu," jelas Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu.


Menindak lanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu IPDA Yuna Gultom, bersama team asuhannya dengan gerak cepat langsung melakukan lidik. Akhirnya pada Sabtu (31/12/2022) sekira pukul 11:00 Wib, team Opsnal mendapat informasi dari warga tentang keberadaan tersangka.


"Tanpa membuang waktu, serta berbekal informasi tersebut, IPDA Yuna Gultom bersama team asuhannya berhasil menangkap salah satu terduga pelaku di Hotel Safari Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, pada Sabtu (31/12/2022) sekira pukul 11:30 WIB.


Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah merampas 1 (Satu) unit handpone bermerk Vivo Y51 didepan RSUD Labura, bersama kedua temannya yang berinisial OK dan AL yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Guna kepentingan penyidikan serta pengembangan pencarian tersangka lainnya dan barang bukti. "Kini tersangka telah diboyong ke Mapolsek Kualuh Hulu," pungkas Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, IPDA Yuna Gultom.


Penulis : Red
www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post