Kamis, 01 Desember 2022

 

Kapoldasu bersama forkopimda Sumut sedang memaparkan barang bukti.

POSMETRO SUMUT | SUMUT - Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menyita aset bos judi online terbesar di Sumatera Utara (Sumut) yang berinisial JN alias Apin BK senilai Rp.158 Miliar.


Kapolda Sumut Irjen Pol. R.Z Panca Putra Simanjuntak, M.S.i., didampingi Guburnur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Kompolnas Benny Mamoto dan pimpinan Forkopimda Sumut, memaparkan, "Selaian menjerat kasus judi online, pihaknya juga mengenakan Jonni alias Apin BK dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Dalam kasus ini Apin BK kita kenakan TPPU," ungkapnya. Rabu (30/11/2022). 


Dalam kasus TPPU ini, sambung Kapolda, pihaknya telah mengamankan 26 aset rumah / ruko milik Apin BK. Terakhir, sebut Panca, pihaknya menyita aset Jonni berupa 21 unit jetski, 2 unit speadboad, 1 kapal dan 3 aset tanah dari Kabupaten Samosir. 


"Total terakhir seluruhnya yang disita Rp5,8 Miliar. Sebelumnya aset yang disita (rumah) dengan seharga Rp153 Miliar. Jadi total 158,8 Miliar," jelas Kapolda Sumut.


Sambung Kapolda, pihaknya secepatnya akan melengkapi berkas perkara TPPU yang tersangkanya Jonni alias Apin BK. "Secepatnya berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut," imbuh Panca Putra Simanjuntak.


Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penggerebekan lokasi judi online milik Apin BK di Komplek Cemara Asri Deli Serdang, pada 8 Agustus 2022. Dari penggerebekan ini, petugas mengamankan belasan operator judi online, namun saat penggerebekan, Jonni alias Apin BK berhasil kabur. 


Kemudian, petugas melakukan penyitaan aset milik Apin BK yang diduga hasil dari perjudian yang dikelolanya. Aset itu berupa, rumah, ruko, kapal, jetski, tanah, speedboat," tutup Kapolda Sumut Irjen Pol. R.Z Panca Putra Simanjuntak, M.Si.


Penulis : Red

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post