Sabtu, 21 Januari 2023

Curi Uang dan Emas, 2 Kakak Beradik di Labuhanbatu Diringkus Polisi
Dua kakak beradik tersangka kasus pencurian. (red.Polsek Bilah Hilir)

POSMETROSUMUT.COM | LABUHANBATU - Terlibat tindak pidana pencurian uang dan emas, kakak beradik di Kecamatan Bilah Hilir diringkus personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir. Kamis (19/1/2023).


kedua tersangka tersebut yaitu, NS alias Nila (42), Warga Desa Tanjung Haloban Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu dan ES alias Eka (43), Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu.


Kapolsek Bilah Hilir AKP Sunitro Margolang, melalui Kanit Reskrim IPDA Ricardo Sirait, turut membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan dua perempuan kakak beradik tersebut. “Betul, ini masih pengembangan terus,” ungkap Kanit Reskrim, ketika dikonfirmasi oleh awak media ini. Sabtu (21/01/2023).


Kanit Reskrim juga menambahkan, bahwa kasus pencurian ini terjadi dirumah korban yang bernama Asrijal (46) warga Dusun Kampung Tengah I, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. " Ia juga mengatakan, pada Jumat (30/12/2022) lalu, pihaknya mendapat laporan pengaduan terkait kasus pencurian uang dan perhiasan emas milik korban Asrijal.


Mendapati laporan tersebut, personel Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan pada Kamis (19/01/2023) pihaknyapun berhasil mengamankan seorang tersangka yang berinisial NS alias Nila.


Di hadapan petugas, Nila mengakui melakukan pencurian uang tunai dan perhiasan emas milik Asrijal. Menurut keterangan Nila, perhiasan emas tersebut berada pada kakaknya ES alias Eka.


Petugas pun bergegas mencari keberadaan Eka dan pada Jumat (20/01/2023) sekira pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengamankan ES alias Eka di Dusun Gajah Mati Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu. “ES alias Eka mengakui telah menjual barang emas tersebut,” jelas IPDA Ricardo.


Guna keperluan lebih lanjut, kedua kakak beradik tersebut langsung diboyong ke Mapolsek Bilah Hilir.


"Barang bukti yang kita amankan dalam kasus ini berupa 1 kalung emas langkap dengan matanya, 1 cincin emas, 1 unit handphone android Oppo, 1 stel pakaian wanita warna kuning dan 1 stel pakaian wanita warna hijau,” pungkas Kanit Reskrim.


Penulis : Red

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post