POSMETROSUMUT | LABUHANBATU
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh kebun PTPN III Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.
terhadap Saud Parulian Sitorus berbuntut panjang karena unek - unek korban PHK membeberkan semua persoalan persoalan di hadapan mediator disnaker labuhanbatu tumpal manik dan staf stafnya Kamis (02/02/2023)
Saut Parulian Sitorus (33) usai mediasi mengatakan (02/02/2023), "saya sangat sakit hati kepada Asisten Personil kebun (APK) Kebun Aek Nabara Selatan (KANAS) "f" sok bersih padahal dulu waktu adanya pencurian lembu milik karyawan dia minta tolong sama saya untuk dipinjamin uang sebesar Rp. 60 jt uang tersebut saya serahkan kepada selamat dan sapon,
disaat pembayaran bonus tahun 2021 sekitar bulan Juli 2022, apk memanggil saya ke kantornya dan mengembalikan uang Rp.60 jt katanya bonus karyawan 6 orang yang terlibat kasus lembu"
Ketika dikonfirnasi kuasa saut Parulian Sitorus yang ikut serta mendapingi mediasi, M.Simanjuntak (02/02/2023) membenarkan "saut membuka kedok bahwa apk kanas tak adil, karyawan mencuri lembu,pupuk,TBS terbukti tidak diproses bahkan dilindungi seperti perbuatan apk kanas yang pinjam uang yang diduga sebahat dengan pencuri lembu,mediasi akan dilanjutkan ke Penyelesaian Hubungan Industrial Pancasila (PHIP) Sumatera Utara
Ketika di pertanyakan kepada manager kanas (02/02/2023) melalui WhatsApp tidak menjawab dan berkomentar," Ucapnya
Penulis : Raden Harahap
www.posmetrosumut.com
This post have 0 comments