POSMETROSUMUT.COM |SUMUT
- Respon Cepat Polsek Sunggal Polrestabes Medan mengamankan 2 orang kelompok Geng Motor.
Bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya sekelompok geng bermotor yang meresahkan di Jalan Sri Gurning Belakang PDAM Tirtanadi Kecamatan Medan Sunggal.
2 pelaku yang diamankan dikenakan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.
Pelaku yang diamankan yaituh, RA 22 tahun dan DA 18 tahun, dan saat ini sudah dalam proses penyidikan oleh Polsek Sunggal dan pelaku lainnya sudah teridentifikasi sedang dalam pencarian.
Kapolsek Sunggal menghimbau masyarakat dan menyampaikan Kepada masyarakat "apabila melihat geng motor yang meresahkan dapat melaporkan kepada Polsek atau Polres terdekat" ucapnya
Penulis : Red
www.posmetrosumut.com
This post have 0 comments