POSMETROSUMUT.COM|LABUHANBATU - Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi S.H. menyampaikan terkait ungkap kasus Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Rabu (08/03/2023) "Pelaku inisial A.S.S Alias SUR, 41 Thn, warga Dusun II Desa Ujung Padang Kec.Aek Natas Kab. Labuhan batu Utara.
Berdasarkan Pengaduan Masyarakat, pada hari Senin Tanggal 06 Maret 2023 sekira Jam 10.15 Wib, mendapat informasi DUMAS dari masyarakat bahwasanya di Seberang Jalan SMP Negeri 2 Perkebunan kelapa sawit milik masyarakat yang berada di Dusun II Desa.Ujung Padang Kec.Aek Natas Kab.Labuhan Batu Utara diduga sering di jadikan tempat melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut Team melakukan penyelidikan dan Penindakan serta penggerebekan di lokasi tersebut selanjutnya sekitar pukul 17.25 wib Team berhasil mengamankan satu orang laki-laki A.S.S Alias SUR
berikut barang bukti berupa, 4 bungkus plastik klip transparan berukuran kecil berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu, 1 Unit Handphone Android merek oppo berwarna Biru tua, uang tunai senilai Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Absolut Revo berwarna hitam dengan Nopol BK 4877 YAW
Kemudian Tim melakukan interogasi terhadap pelaku A.S.S Alias SUR, mengakui barang bukti tersebut miliknya dan diperolehnya dari inisial R dan tidak mengetahui tempat tinggalnnya.
Selanjutnya team membawa
A.S.S Alias SUR dan barang bukti yang diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Labuhan batu guna untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku A.S.S Alias SUR, melanggar Pasal Tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
Penulis : Red
This post have 0 comments