Dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu saat berada di Mapolres Labuhanbatu. |
POSMETROSUMUT.COM | LABUHANBATU - Personel Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di wilayah kecamatan Bilah Hilir.
Hal ini disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu, melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi, Rabu (1/3/2023).
Kasat menerangkan, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu ini berawal pada Senin (20/02/2023) sekira pukul 16.20 WIB. Sore itu, pihaknya berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial TMP alias Ucil di Desa Sei Tarolat Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Dari tangan kiri Ucil ditemukan satu bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu yang berbalut potongan timah rokok.
Kepada petugas, Ucil mengaku bahwa barang yang diduga sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial JI yang berdomisili di Desa Sei Kasih Kecamatan Bilah Hilir.
Dari keterangan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud, tetapi tidak menemukan orang seperti yang disebutkan.
Saat dilakukan pencarian, didapati seorang perempuan inisial SA alias Nani, sedang duduk di teras rumah tersebut dan ketika digeledah ditemukan narkotika jenis sabu dari dalam tas tangan miliknya.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka TMP alias Ucil dan SA alias Nani, melanggar pasal tindak pidana narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1), Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (1), Ayat (2) dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kasat.
Penulis : Red
www.posmetrosumut.com
This post have 0 comments