Jumat, 10 Maret 2023

author photo
POSMETROSUMUT.COM | LABUHANBATU


POSMETROSUMUT.COM|LABUHANBATU - Banyaknya pengusaha lokal yang memiliki lahan perkebunan ratusan hektar di kabupaten labuhanbatu diduga tidak mematuhi undang undang no 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan telah diubah menjadi undang undang no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,


lahan perkebunan ratusan hektar yang dimiliki 1 orang dan bersertifikat itu ternyata dikuasai dengan cara memecah tanah menjadi 2 hektar sertifikat yang diatasnamakan nama keluarga,pekerja,sahabat,dan warga masyarakat sehingga mencukupi luas perkebunan yang dikuasai ini disebut kejahatan perkebunan.


Sementara pengurus lembagaiforasi harapan masyarakat (Lin Hamas) MS,RSH menrgatakan 8/3 berdasarkan investigasi bulan pebruari 2023 ditemukan lokasi perkebunan dengan luas ratusan hektar lebih diduga tidak memiliki HGU diantaranya kebun pek cuan di desa sei siartik,


kebun hockly di desa Senna,kebun Venna acas Kelan dan b br Sembiring di desa selat Beting dan banyak lagi perkebunan milik perseorangan diduga keras tidak memiliki perizinan dan pembayaran pajak kemana ? 


Ketika temuan temuan tentang kejahatan perkebunan dipertanyakan kepada kepala BPN kabupaten labuhan batu,Harris Simanjuntak bulan Pebruari 2023 mengatakan pemilik perkebunan kelapa sawit dibawah 250 ha wajib mengurus HGU dan kalau dipecah menjadi milik beberapa orang itu merupakan kejahatan yang merugikan negara .


Praktisi hukum H. Kodirun Harahap,SH juga ketua DPD lembaga independent RI bersatu 8/3 mengatakan saya akan usut pemilik perkebunan yang tidak membayar pajak dengan sebenar benarnya karena pajak itu perlu untuk mendanai pembangunan nasional dan bila perlu saya akan laporkan ke penegak hukum,dirjen pajak dan instansi,institusi yang berkompeten agar pemilik perkebunan yang ilegal dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Penulis : Raden Harahap

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post