Jumat, 03 Maret 2023

KPU Ajukan Banding Pasca Putusan Gugatan Partai Prima di PN Jakarta Pusat


POSMETROSUMUT.COM | BALI - Pasca putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) gelar konferensi pers secara luring dan daring dari Bali. Kamis (2/3/2023).


Dalam konferensi pers nya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, menyampaikan bahwa ada 4 (Empat) hal tentang sikap KPU atas putusan  PN Jakarta Pusat atas gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).


Adapun Empat hal yang akan dipaparkan yaitu :

1. Menunggu salinan resmi putusan dari PN Jakarta Pusat.


2. Mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi apabila telah menerima salinan putusan.


3. Tetap akan melaksanakan, menjalankan tahapan pemilu mengingat tidak ada perubahan atas regulasi PKPU Tahapan dan Jadwal Pemilu.


4. Menyatakan masih berlakunya Keputusan KPU terkait penetapan partai politik Pemilu 2024, berikut status partai politik.


"Hasyim, juga menyampaikan bahwa ke empat sikap yang dikeluarkan oleh KPU ini telah dimusyawarahkan oleh seluruh anggota KPU, serta berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat atas gugatan partai Prima ke KPU," jelasnya.


Dan hal tersebut dilakukan sesuai dengan putusan PN Jakarta Pusat," pungkas Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


Turut hadir dalam konferensi pers kali ini, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, anggota KPU August Mellaz, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat beserta Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU, Bernad Dermawan Sutrisno.


Penulis : Red

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post