Ilustasi kurungan penjara. red.Posmetro Sumut. |
POSMETROSUMUT.COM|SUMUT - Melempar petasan dengan sembarangan merupakan sebuah tindakan pidana. Namun jika perbuatan tersebut telah menimbulkan bahaya bagi orang lain.
Berdasarkan pasal 187 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana), tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum, "Barang siapa dengan sengaja menimbulkan, kebakaran, ledakan, atau banjir" dapat diancam dengan :
1.Pidana penjara paling lama 12 tahun:
Jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang.
2.Pidana penjara paling lama 15 tahun:
Jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain.
3.Pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun :
Jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang meninggal dunia.
Penulis : Red
www.posmetrosumut.com
This post have 0 comments