Kamis, 02 Maret 2023

Salah Satu Tersangka Debt Collector yang Memaki Polisi Ajukan Restorative Justice
Hendry Noya (Tengah), pengacara Leslu Wattimena, saat mengajukan restorative justice di Polda Metro Jaya.

POSMETROSUMUT.COM | JAKARTA - Salah satu tersangka Debt Collector yang membentak dan juga memaki Aiptu Evin saat menarik paksa mobil milik selebgram Clara Shinta, yang berinisial Leslu Wattimena alias LW (34) turut mengajukan permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya.


Restorative Justice tersebut memiliki tujuan agar kasus dugaan penarikan mobil secara sewenang-wenang yang diusut turut berakhir damai.


Keinginan itu disampaikan, Tim Penasihat hukum Leslu Watimena, Hendry Noya yang telah melayangkan permohonan ini kepada penyidik. Dengan dasar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 08 Tahun 2021 terkait restorative justice.


Menurutnya, kliennya adalah debt collector pekerja yang telah memiliki regulasi dan aturan yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan dasar Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI) sebagai surat tugas.


Disamping itu, melalui Hendry, LW pun telah meminta maaf atas tindakannya membentak dan juga memaki Aiptu Evin saat menarik paksa mobil sebagaimana kejadian video viral. Rabu (1/3/2023).


Penulis : Annil Hakim / Red
www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post