POSMETROSUMUT.COM | LABUHANBATU - Sungguh apes nasib seorang pria berinisial DF alias Dore (25), belum sempat menjual handpone hasil curiannya, Dore keburu diringkus personil Satreskrim Polres Labuhanbatu dari kediamnya yang berada di Perumnas Padang Pasir Rantauprapat, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Kamis (6/4/2023).
Dore (25), diringkus Polisi karena diduga telah berhasil melakukan pencurian sebuah Handpone (HP) milik karyawan Toko Elvi Loundry yang berada di Jalan Dewi sartika Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Aksi tersangka membuat korban serta pemilik toko Elvi Loundry merasa geram hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Labuhanbatu.
Berdasarkan laporan korban, personil Satreskrim Polres Labuhanbatu langsung bergegas melakukan olah TKP. "Dan hanya dalam kurun waktu ±7 (Tujuh) jam, akhirnya personel berhasil meringkus tersangka DF alias Dore (25) dari kediamannya," ungkap Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, melalui Kanit Resum IPDA Ilhamsyah, secara tertulis. Jum'at (7/4/2023).
"Tanpa perlawanan dan koperatif, pelakupun mengakui atas perbuatannya tersebut kepada personil," imbuhnya.
Kini terduga pelaku yang berinisial DF (25) telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna proses hukum serta proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Kanit Resum Polres Labuhanbatu IPDA Ilhamsyah.
Penulis : Red
This post have 0 comments