Rabu, 05 April 2023

POSMETROSUMUT.COM | LABUHANBATU - Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menciduk seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Lobu Sona, Gg. Mesjid Rantau Prapat, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Senin (3/4/2023) sekira pukul 14.30 WIB.


POSMETROSUMUT.COM | LABUHANBATU - Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menciduk seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Lobu Sona, Gg. Mesjid Rantau Prapat, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Senin (3/4/2023) sekira pukul 14.30 WIB.


Pelaku diketahui berinisial MTP alias Ucok (33) warga Lobu Sona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Dari data yang berhasil dihimpun, pelaku merupakan seorang residivis narkotika jenis sabu pada tahun 2016 silam.


Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu, S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi, S.H. menyampaikan pada Senin 3 April 2023 sekira pukul 14.30 Wib, personil Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu mendapat informasi mengenai maraknya peredaran sabu, di Jalan Lobu Sona Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.


Berbekal Informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan. Saat di TKP, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melihat ciri-ciri terduga pelaku penjual narkotika inisial MTP Alias Ucok tepat berada di pinggir Jalan Lobu Sona Gg. Mesjid Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.


"Tim Opsnal langsug melakukan penggeledahan terhadap pelaku inisial MTP Alias Ucok di TKP dan menemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip kecil tembus pandang yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 1,42 gram, 1 bungkus plastik klip kecil tembus pandang yang kosong, dan 1 buah bungkus rokok CLUB X," ungkap Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu. Rabu (5/4/2023).


Kepada Tim Opsnal, sambung Kasat, pelaku MTP Alias Ucok dan mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diterima dan diperoleh dari orang bernama panggilan inisial AI (dalam pencarian).
"Tim berusaha melakukan pencarian, namun pelaku MTP Alias Ucok tidak mengetahui alamat tinggal inisial AI (dalam pencarian). Selanjutnya tim membawa pelaku MTP Alias Ucok dan barang bukti yang diamankan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.


Terhadap pelaku MTP alias Ucok dipersangkakan perkara tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Penulis : Red
www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post