POSMETROSUMUT.COM|LABUHANBATU - Personil Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu merespon cepat aduan Masyarakat Prihal maraknya peredaran Narkotika jenis sabu di sebuah Pondok Gang Malumta Kel. Perdamean Sigambal Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu
Selanjutnya berdasarkan DUMAS Tersebut Team melakukan penyelidikan, Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan Undercover buy ke TKP dan sekitar pukul 19 .00 wib Team berhasil mengamankan 1(satu) orang laki-laki dewasa
inisial YZS Alias Wanda serta seluruh barang bukti berupa; 1 ( satu ) Bungkus Plastik Klip besar diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu Seberat 6, 13 Gram Brutto, 1 (satu) Bks Plastik Klip Sedang diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,74 gram bruto, 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Kecil diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu Seberat 0,15 Gram Brutto, 1 ( satu ) Buah Timbangan Elektrik kecil Warna Silver , 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisikan 31 buah plastik klip sedang kosong, 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisikan 68 buah plastik klip kecil kosong, 1 ( satu) Unit handphone Android Merk Realmee Warna biru, dan Uang diduga hasil penjualan sebesar Rp 400.000 ( Empat ratus ribu Rupiah ).
Selanjutnya team membawa pelaku YZS Alias Wanda dan barang bukti yang diamankan ke Satres Narkoba Polres Labuhan batu guna untuk proses hukum lebih lanjut.
Terhadap Pelaku inisial YZS Alias Wanda dipersangkakan perkara tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Red
This post have 0 comments