Foto terduga pelaku berinisial FLY (35) beserta barang bukti. |
POSMETROSUMUT.COM | LABUHANBATU - Seorang pria berinisial FLY (35) warga Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Diringkus personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
FLY (35) berhasil ditangkap Polisi saat sedang berada di Jalan KH. Ahmad Dahlan Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura, pada Minggu (2/4/2023) kemarin.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu,S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,S.H mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan aduan masyarakat (dumas) atas maraknya peredaran narkotika jenis sabu, di Jalan KH. Ahmad Dahlan Kel. Aek Kanopan Timur Kec. Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara, dan selanjutnya berdasarkan dumas tersebut tim melakukan penyelidikan.
"Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan undercover buy ke TKP tersebut dan sekitar pukul 16.30 wib tim berhasil mengamankan 1 orang laki-laki dewasa yang berinisial FLY," ungkap Kasat, Selasa (4/4/2023).
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip sedang berisikan di duga narkotika jenis sabu dengan berat 1.45 gram netto, 1 buah plastik klip besar kosong, 1 bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip sedang kosong, 1 buah pipet besar warna putih berbentuk sekop, uang tunai senilai Rp 250.000, 1 unit timbangan elektrik warna hitam, 1 buah pipet besar warna Hitam berbentuk sekop, 1 buah sendok warna merah, 102 buah plastik klip kecil kosong, 1 buah gunting, 9 buah plastik klip sedang kosong, 1 buah mangkuk kecil bening yang terbuat dari botol minuman, dan 1 buah karton coklat.
"Kemudian Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap pelaku FLY dan mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diterima dan diperoleh dari orang bernama panggilan inisial H yang beralamat di Padang Gala Gala Kab Asahan, namun pada saat dilakukan pengejaran orang bernama panggilan AF tersebut tidak ada di tempat.
Selanjutnya tim membawa pelaku FLY dan barang bukti yang diamankan ke Satres Narkoba Polres Labuhan batu guna untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Kini pelaku yang berinisial FLY telah dipersangkakan perkara tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Red
www.posmetrosumut.com
This post have 0 comments