Foto: Ilustrasi Pencairan Uang BLT UMKM. |
POSMETROSUMUT.COM | JAKARTA - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tahap 3 (Tiga) senilai Rp.1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) akan segera cair.
Dilansir dari tribun.jatim.com Pemerintah terus memberikan bantuan kepada pelaku UMKM hingga saat ini. "Salah satu bantuan yang disediakan adalah Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sebesar Rp 1,2 juta.
Bantuan ini memiliki tujuan guna untuk membantu modal kerja pelaku UMKM agar tetap bisa bertahan dan berkembang di masa sulit, dalam hal ini Pemerintah terus memberikan bantuan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah hingga saat ini.
"Bantuan ini juga tidak perlu dikembalikan alias hibah, sehingga tidak memberatkan penerima. Namun, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan ini.
Ada beberapa syarat dan mekanisme yang harus dipenuhi dan diikuti oleh calon penerima. "Berikut ini adalah syarat dan cara daftar BLT UMKM Rp.1.200.000,- tahap 3 yang segera cair.
Syarat Penerima BLT UMKM Tahap 3, Menurut Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, syarat untuk menerima BLT UMKM tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1.Warga Negara Indonesia.
2.Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul.
4.BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
5.Belum pernah menerima dana BPUM atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.
6. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
7.Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Dan Cara Daftar BLT UMKM Tahap 3 yakni, harus terlebih dahulu mengusulkan diri ke dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing. Adapun data dan dokumen yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik.
2. Nomor kartu keluarga.
3. Nama lengkap.
4. Alamat sesuai KTP.
5. Bidang usaha.
6. Nomor telepon.
Setelah mengusulkan diri ke Kadiskop UKM, pelaku UMKM harus menunggu verifikasi dan validasi data dari pihak terkait. "Jika data sudah diverifikasi dan divalidasi, maka pelaku UMKM akan mendapatkan notifikasi melalui SMS bahwa mereka termasuk penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap 3.
Berikut cara langkah langkah mengecek penerima BLT UMKM Tahap 3 :
1. Silahkan hubungi Kantor BRI terdekat atau bisa kunjungi laman website eform.bri.co.id/bpum
2. Isi nomor KTP.
3. Masukkan kode verifikasi.
4. Klik proses inquiry.
Setelah itu akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak. Jika Anda termasuk penerima BPUM 2021, maka Anda bisa mencairkan dana BLT UMKM.
Penulis : Red
www.posmetrosumut.com
This post have 0 comments