Salah satu tersangka beserta barang bukti. (Sumber: Personil Denpom I/1 P.Siantar) |
POSMETROSUMUT.COM | LABUHANBATU - Personel Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar amankan 3 (Tiga) orang pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kantor Pembibitan Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. SMA Asian Agri, Desa S.1-Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Senin (15/5/2023) sekira pukul 04.00 WIB.
Informasi yang telah diterima dari personel Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar, ketiga tersangka tersebut berinisal HT alias Eko (36) warga S.2 Aek Nabara, PF alias Febri (31) warga Aek Nabara dan SA alias Aji (35) warga S.1 Aek Nabara.
Penangkapan tersebut bermula saat personel Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar, yang dipimpin oleh Sertu L Tamba, sedang monitoring di Labuhanbatu Raya, dan tiba-tiba, mereka mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Sebuah Kantor pembibitan perkebunan kelapa sawit milik PT. SMA Asian Agri, Desa S.1-Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, sering terjadi transaksi narkoba jenis Sabu-sabu.
Berbekal informasi tersebut Sertu L Tamba bersama personil lainnya melakukan pengintaian dan akhirnya sekira pukul 04.00 Wib, personil Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar berhasil menangkap HT alias Eko (36) warga S.2 Aek Nabara, yang di duga sebagai bandar narkoba jenis sabu sabu. "Selain tersangka HT alias Eko, petugas juga berhasil mengamankan PF alias Febri (31) warga Aek Nabara dan SA alias Aji (35) warga S.1 Aek Nabara, saat sedang transaksi narkoba jenis sabu," ungkap Sertu L Tamba.
Saat dilakukan penangkapan dari ketiga tersangka tersebut personil juga berhasil mengamankan :
- 6 (Enam) bungkus plastik kecil tembus pandang yang berisikan narkoba jenis sabu seberat 0.18 Gram/ bungkus, dengan total 1,05 Gram keseluruhan.
- 9 (Sembilan) bungkus platik tembus pandang yang berisikan jenis sabu seberat 121 Gram/ bungkus, dengan total 10.29 gram
- 1 (Satu) buah bong dari botol plastik.
- 1 (Satu) buah timbangan digital
- 1 (Satu) buah mancis
- Uang tunai berjumlah Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah)
- 2 (Dua ) buah Handphone merk Oppo A55 androit dan Nokia BBS
- 2 (Dua) buah kaca pirek
- 1 (Satu) buah gunting dan 1 (Satu) buah KTP asli atas nama Suaji.
Dan saat diinterogasi salah satu tersangka mengaku jika barang haram tersebut di beli dari temannya yang berinisial S warga Labuhanbatu," jelas Sertu L Tamba.
Kini ketiga pelaku telah dititipkan di Markas Polisi Militer TNI AD Subdenpom I/1-2 Rantauprapat, guna untuk diserahkan ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu," pungkas Sertu L Tamba, melalui pesan whatsapAPP.
Penulis : Red
www.posmetrosumut.com
This post have 0 comments