Kamis, 11 Mei 2023

POSMETROSUMUT.COM | LABUHANBATU - Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Organisasi Mahasiswa Pemuda Observasi Labuhanbatu (KOMPOL) Geruduk Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Labuhanbatu dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada Kamis (11/5/2023).


POSMETROSUMUT.COM | LABUHANBATU - Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Organisasi Mahasiswa Pemuda Observasi Labuhanbatu (KOMPOL) Geruduk Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Labuhanbatu dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada Kamis (11/5/2023).


Sebagai pimpinan Aksi, Rizki Ziliwu, mengatakan bahwa aksi ini dilaksanakan karena masih maraknya angkutan barang yang melebihi kapasitas masuk Kota Rantauprapat yang menimbulkan keresahan dan kemacetan diruas jalan yang ada di Kota Rantauprapat, padahal kalau kita merujuk pada aturan UU No 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, hal ini sudah melanggar aturan.


"Ditambah angkutan manusia yang tidak memiliki izin trayek masih beroperasi di wilayah kab Labuhanbatu, sedangkan dalam peraturan sudah mengatur bahwa angkutan umum wajib menggunakan plat nomor kuning, sebagaimana disebutkan dalam pasal 13 ayat 2 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek poin yang menyebutkan bahwa angkutan antar jemput sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi tanda nomor kendaraan dengan warna dasar plat kuning dengan tulisan hitam.  


Mengacu hal tersebut, kami meminta kepada Dinas Perhubungan kabupaten Labuhanbatu agar menertibkan dan melakukan penindakan terhadap angkutan manusia dan angkutan barang yang melanggar peraturan," jelasnya.


Adapun Tuntutan Aksi kami :

1.Mendesak Kepada Kepala Dinas Perhubungan Kab.Labuhanbatu untuk segera tertibkan mobil angkutan,mobil berpenumpang Manusia,mobil barang yang tidak memiliki Izin Beroperasi


2.Mendesak Kepala Dinas Perhubungan Kab.Labuhanbatu menguji kembali kelayakan Pakai Mobil Angkutan melalui pengujian KIR Sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan PM133 Tahun 2015 tentang pengujian berkala kendaraan bermotor dan UU No 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan


3.Mendesak Kepala Dinas Perhubungan mendata berapa retribusi Parkir di setiap Kecamatan di Labuhanbatu yang kami duga adanya kebocoran retribusi parkir yang dituangkan Kepada peningkatan pendapatan daerah


4.MendesaK DPRD Kab Labuhanbatu Melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada pihak Dinas Perhubungan Untuk membuka Fakta yang terjadi.


Ditempat yang sama, dalam Orasinya Jepril Yanus harefa, mengatakan kami pulang dengan satu stetmen bahwa kami merasa kecewa dengan dinas perhubungan kabupaten Labuhanbatu karena tidak berada di tempat jadi kami putuskan melanjutkan aksi di gedung DPRD Labuhanbatu," ujarnya.


Dan ternyata, sesampainya di Gedung DPRD Labuhanbatu, hal yang sama juga didapatkan para aksi Massa. DPRD pun tidak ada di tempat, sehingga kami semua menegaskan Akan Kembali dan Melakukan aksi Jilid 2," pungkas Jepril.


Penulis : A.Sihombing

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post