Kantor BNNK Sergai. |
POSMETROSUMUT.COM | SERGAI - Dugaan Tangkap Lepas pelaku Narkoba diwilayah hukum Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang diamankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sergai sejumlah empat orang yang diberitakan sebelum nya tangkap lepas saat ini sedang menjalani proses hukum atas kejahatan penyalahgunaan narkoba jenis shabu-shabu dengan barang bukti 45.22 gram dari empat terduga pelaku yang diamankan pada Kamis 13/4/2023 yang lalu di Dusun XIII Desa Firdaus dan Dusun X Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Adapun Empat orang yang diduga pelaku pengguna narkoba berinisial Er, Pa, Di dan Ar yang saat ini sedang dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) BNN Provinsi Sumatera Utara dan satu orang berinisial U yang sebelumnya ikut di amankan sudah dikembalikan kepada keluarganya karena tidak terbukti dalam tindak pidana dalam kasus Narkoba.
Awak media mencoba konfirmasi Kasi Pemberantasan BNN K Sergai KOMPOL Antonius Pangaribuan ketika di konfirmasi di ruang kerjanya di Desa Sei Rampah, Rabu (31/5/2023) Pukul 09.00 Wib mengatakan, " Terkait pemberitaan yang ada di salah satu media online yang mengatakan BNN Kabupaten Sergai ada tangkap lepas itu benar, karena inisial U tersebut memang tidak terbukti terlibat ketika di lakukan interogasi oleh penyidik pada penangkapan pada Kamis 13/4/2023 yang lalu dan di kembalikan kepada keluarga nya," ungkap Antonius.
Lanjut Antonius, " Ada empat tersangka yang kita titipkan ke BNN Provinsi guna menjalani proses hukum dan total barang bukti yang kita amankan sebearat 45,22 gram bruto dari empat terduga pelaku, dan sebelum nya tidak ada konfirmasi seperti yang di arahkan oleh Kaban BNN Kab. Sergai, Ir. Pinondang Poltak Marganda, M.Si Sergai seperti yang saya kutip dari media tersebut," pungkasnya.
Penulis : Putra
This post have 0 comments