Senin, 15 Mei 2023

author photo

POSMETROSUMUT.COM | PEKANBARU


POSMETROSUMUT.COM|PEKANBARU - Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya Pekanbaru berhasil meringkus satu orang pria berinisial SZ (41), di jalan Imam Munandar, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Ahad Minggu,(14/5/2023).


Tersangka SZ alias Pinus ditangkap polisi, lantaran tega menusuk korban inisial LZ (30), yang tidak lain adalah istrinya sendiri.“Tersangka SZ melakukan penusukan terhadap korban di bagian dada sebelah kiri, kening, tangan dan kaki korban dengan menggunakan pisau sangkur, hingga korban harus dirawat di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, karena korban mengalami luka parah,” ujar Kapolsek


Tenayan Raya Kompol Bayus Harry Priyambodo melalui Kanitreskrim Iptu Dodi Vivino, Senin (15/5/2023).Dijelaskan Iptu Dodi, peristiwa itu terjadi pada Jumat (23/12/2022) lalu sekira pukul 10.30 Wib, pelaku SZ datang ke bedeng batu bata tempat korban bekerja, disana tersangka mengajak anaknya untuk pulang kerumah.


Namun, anak tersebut tidak mau pulang, hingga membuat tersangka SZ kesal, lalu mengeluarkan pisau sangkur dari dalam bajunya mengejar dan mengancam anak itu.“Karena anak itu gak mau pulang, anak itu lari ke korban, lalu korban pun menghalangi tersangka, dan tersangka yang merasa kesal langsung menusuk korban dengan pisau sangkurnya,” sebut Iptu Dodi Vivino.


Kanitreskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi menambahkan, tersangka SZ beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek guna dilakukan proses lebih lanjut.“Kini tersangka sudah kita amankan, sedangkan pasal yang diterapkan yaitu Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” pungkasnya.

Penulis : Red 

www.posmetrsumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post