POSMETROSUMUT.COM|LABUHANBATU - Kasus Melintangi Jalan memasuki Babak Baru,Sebagai tindak lanjut dari Laporan dengan Nomor : LP/B/381/III/2023/SPK-T/RES-LABUHANBATU/POLDA SUMUT, Tanggal 20 Maret 2023, Selasa,(23/05/2023).
Sesuai Surat perintah penyelidikan Nomor SP.LIDIK /626.a/III/Res.1.24./2023/Reskrim, Tanggal 20 Maret 2023 Unit Lidik IV Tipidter Sat Reskrim Polres Labuhanbatu sedang melakukan penyelidikan sehubungan dengan Dugaan terjadinya tindak pidana melintangi jalan. Peristiwa yang terjadi pada hari senin tanggal 26 Desember 2022 sekira pukul 08.00 wib di dusun sidomulyo kec.bilah hilir kab.labuhanbatu, ucap Beriman Panjaitan,SH.MH.
Dalam olah TKP hari ini Pihak penyidik memanggil Kadus Sidomakmur, Sahat Maruli Sinaga, Murpi Hasugian,Bornox Fransisco Sinaga, Mahadi untuk hadir di lokasi kejadian untuk dapat memberi keterangan tentang kejadian tersebut.
Penutupan atau pemblokiran jalan yang dilakukan dengan sengaja dapat dikenakan Pidana Penjara, Sesuai Pasal 192 KUHP Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat dipakai bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan, itu diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, bila perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas.
Pidana penjara lainnya, juga paling lama lima belas tahun, bila perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas dan mengakibatkan orang mati. “Di perundang-undangan sudah jelas, tentu ada hukumannya. Undang-undang itu dibuat, kemudian ada yang melakukan pelanggaran tentu itu melanggar hukum namanya,” ujarnya
Penulis : Albert Hutagaol / Red
This post have 0 comments