Selasa, 23 Mei 2023

author photo
POSMETROSUMUT.COM | LANGKAT


POSMETROSUMUT.COM|LANGKAT - Sat Reskrim Polsek Gebang Resort Langkat berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor, yang terjadi di Dusun IV Desa Sangga Lima, Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara Selasa (25/4/2023) Pukul 04.30 Wib. 


Tersangka bernama Edi Chandra (25) alias Asing Warga Dusun  IV Desa Sangga Lima, Gebang," ujar Plh Kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).


Awalnya, tanggal 25 April 2023 sekira Pukul 02.00 Wib, saat korban Sunaria (36) Warga Dusun IV Desa Sangga Lima. Sepulang dari Desa Dogang menuju rumahnya. Seperti biasa memarkir sepeda motor merk Honda NF 125 nomor Pol BK 4134 IR warna hitam di rumahnya. 


Namun setelah bangun pagi korban dikejutkan sudah tidak melihat lagi sepeda motor tersebut. Setelah memeriksa disekitar rumah, ternyata ada orang masuk melalui pintu dapur dan keluar membawa kabur kereta tersebut, " kata Kasi Humas. 


Setelah berusaha mencari namun dari keterangan saksi mengatakan bahwa ada orang yang dikenalnya membawa kabur kereta tersebut dan sempat mengisi minyak di kedainya.  


Atas kejadian, korban mengalami kerugian Rp 5.000.000 dan merasa keberatan sehingga membuat laporan pengaduan ke Polsek Gebang agar diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI," ujar Kasi Humas.


Atasi Laporan Polisi nomor : LP /26 / V / 2023 / LKT / Sek - Gebang tanggal 22 Mei 2023. Kapolsek Gebang AKP Mahruzar Sebayang, SH memperintahkan Kanit Reskrim Iptu  P.E Sihaloho untuk melakukan penyelidikan kasus pencurian," lanjutnya. 


Sat Reskrim Polsek Gebang mendapat informasi bahwa pelaku Edi alias Asing sedang berada di jembatan titi CV Tanjung Pura sedang duduk dipinggir jalan. Kanit Reskrim beserta 4 anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.


Saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya dan sudah menjual kepada seseorang di Medan. Dan saat ini masih dalam pencarian petugas. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Gebang untuk diproses hukum lebih lanjut," kata AKP Yudianto. 

Penulis : Roby Tarigan

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post