Rabu, 31 Mei 2023

author photo

POSMETROSUMUT.COM | LANGKAT


POSMETROSUMUT.COM|LANGKAT - Polsek Padang tualang berhasil ungkap kasus dan menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Dusun PKS Sawit Hulu Desa Sawit Hulu Kecamatan Sawit Seberang Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera utara.


Tersangka yang berhasil di tangkap HOTMAN KOPRASI ANTON SINAGA, umur 43 Tahun, yang bekerja sebagai Karyawan BUMN warga Dusun PKS Sawit Hulu, Desa Sawit Hulu, Kecamatan Sawit Seberang. 


Barang bukti yang berhasil di amankan pihak kepolsian yakni empat belas bungkus plastik klip transparan berukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu-sabu dengam bruto 1.88 gram, tiga bungkus plastik Klip transparan berukuran sedang kosong, satu bungkus plastik klip transparan berukuran sedang yang berisi plastik klip kecil, satu buah pipet transparan berbentuk sekop dan tiga lembar tisu warna putih.


Adapun kronologi kejadian pada hari Selasa tgl 30 Mei 2023 sekira pukul 19.30 wib pelapor mendapatkan informasi dari warga masyarakat yang dapat dipercaya menerangkan bahwa di sebuah rumah Dusun PKS Sawit Hulu Desa Sawit Hulu Kecamatan Sawit Seberang adanya seseorang laki laki yang sering melakukan transaksi Narkoba dan sering juga membawa, menyimpan dan menjual Narkotika jenis sabu didalam rumahnya.


Selanjutnya pelapor melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Padang Tualang AKP SUTRISNO S.H. Kemudian Kapolsek Padang Tualang memerintahkan Kanit Reskrim IPTU HERMAWAN,S.H beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan Penangkapan terhadap pelaku dan kemudian Tim mendatangi TKP.


Sekira pukul 20.30 wib Kanit Reskrim IPTU HERMAWAN,S.H bersama anggota tiba di TKP yang di dampingi oleh Kadus dan setiba di TKP Tim melakukan pengintaian gerak garik Pelaku dan pada saat pelaku membuka pintu tersebut Tim bersama Kadus mendatangi rumah Pelaku dan kemudian tim langsung melakukan Penggeledahan rumah pelaku yang didampingi oleh Kadus dan Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku Tim ada menemukan barang bukti (empat) bungkus plastik klip transparan berukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu yang sempat di sembunyikan di dapur rumah oleh pelaku.


Selanjutnya Tim kembali menemukan Barang Bukti 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan berukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu-sabu yang di bungkus tisu warna putih, 1 (satu) buah pipet transparan berbuntuk sekop dan 3 (lembar tisu warna putih) tepatnya di bawah tilam kamar Pelaku tersebut yang berjarak sekitar 5 meter dari pelaku diamankan, dan kemudian Pelaku dilakukan interogasi dilapangan yang mana ianya menerangkan barang bukti yang ditemukan oleh Tim adalah Miliknya yang sering diperjual belikan kepada orang yang ia kenal.


Atas pengakuan pelaku Tim langsung membawa ke Polsek Padang Tualang untuk diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat guna untuk diproses lanjut.


Penulis : Roby Tarigan

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post