POSMETROSUMUT.COM|LABUHANBATU - KAPOLRES LABUHANBATU AKBP JAMES H. HUTAJULU SIK, SH, MH, MIK merespon cepat dan menindak lanjuti laporan pengaduan masyarakat pada SPKT Polres Labuhanbatu terkhusus perkara anak dan perempuan serta perhatian publik dalam waktu 1 X 24 jam.nn
Team reaksi cepat Satreskrim Polres Labuhanbatu Polda Sumut amankan 2 orang pria terduga pelaku cabul di Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).
Kedua pelaku yakni RH alias Rahmat (26 tahun) dan PM alias Lindung (22 tahun) warga Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu. Kedua pelaku diamankan polisi setelah adanya laporan dari orang tua korban.
Dalam keterangan pers nya, KBO Reskrim Polres Labuhanbatu IPDA Bambang Wahyudi Siagian , Sabtu (5/5) mengatakan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada 29 April 2023 sekira pukul 22.00 wib dengan korban seorang remaja putri berinisial RAM (13 tahun) yang merupakan tetangga pelaku.
Diterangkan Wahyudi, peristiwa pencabulan tersebut dilakukan kedua pelaku secara bergiliran di belakang rumah warga yang berjarak sekira 50 meter dari rumah korban.
“Saat itu korban yang akan pulang kerumahnya di berhentikan oleh pelaku berinisial RH, selanjutnya pelaku mengancam korban dan membawa korban kebelakang rumah tak jauh dari rumah korban,” ucapnya menjelaskan.
Sesampainya dibelakang rumah, lanjut Wahyudi, pelaku RH bersama rekannya yakni PM langsung melakukan perbuatan cabulnya secara bergantian dengan ancaman yang menyebabkan korban tak berani melawan.
Setelah peristiwa bejat itu terjadi, korban segera berlari untuk pulang kerumahnya dan melaporkan kejadian tersebut kepada ayahnya.
“Saat itu ayah korban bersama warga setempat sempat mengejar kedua pelaku namun pelaku berhasil kabur, setelah mendapat laporan dari orang tua korban, team reaksi cepat reskrim polres Labuhanbatu langsung terjun ke TKP dan berhasil mengamankan kedua pelaku,” papar Bambang menjelaskan.
Saat ini kedua pelaku masih mendekam di RTP Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum selanjutnya, para pelaku terancam perkara pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagai mana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2), subs 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : Red
This post have 0 comments