POSMETROSUMUT.COM|SIMALUNGUN - Kepala kejaksaan negeri Simalungun (Kejari) diduga 86 dengan pangulu Sukendar yang menjabat sebagai Pangulu (Kades) alamat nagori Marihat Butar Kecamatan bosar maligas Kabupaten Simalungun Tanggal 16 Juni 2023.
Saat adanya laporan LSM Panwas Tipikor saat mulai tertanggal 02/10/2018,yang sampai detik ini si pelapor yang berinisial S tidak pernah dimintai keterangan secara resmi oleh Kejari Simalungun.
Saat dijelaskan oleh Pelapor ini yang berinisial S bahwa ada 3 kegiatan grenasi yang sesuai dengan gambar 100m x 100 cm x 65 cm dibangun hanya 50m dan itu yang 15m ditimbun dan juga yang 15m lagi dibongkar.
Maka dengan dugaan pelapor dengan inisial S adalah 1 fiktif 50M,15M pengerusakan proyek negara yang di bangun dari Dana APBN 15 DN ditimbun atau menghilangkan barang bukti dibangun dihuta 3 dinagori marihat buatar-butar.
Dan begitu juga dengan adanya pengerjaan rapat beton sepanjang 350m x 2,5m x 15cm sesuai dengan adanya informasi dari sukendar disaat itu masih mencalonkan sebagai Pangulu.
Dan dalam pengerjaan rapat beton itu seharusnya 350 sak semen tapi kenapa yang datang yang diletakkan diPalae Nagori haya hanya 320 sak semen.dalam pengerjaan tersebut yang terpakai semen hanya 265 sak semen dan krikil nya sisa banyak.
Menurut penjelasan sukendar (Pangulu) seharusnya semen yang sisa lebih kurang 47 sak yang harus dikembalikan di Huta 3 "Uacp Sukendar.
Dan laporan ditanggal 2/10/2018 melaporkan pjs Rawi damanik atas keinginan calon pangulu saat yang menjabat yaitu Sukendar (Pangulu) Nagori marihat butar kecamatan bosar maligas kabupaten Simalungun.
Namun disaat menang jadi pangulu,berubah pikiran dan namun Kejari Simalungun melalui kasat Intel David Siregar menjelaskan bahwa pelapor tidak perlu diminta keterangan,padahal sesuai PP 43 Thn 2018 peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak pidana Korupsi.
Dan saya juga sebagai pelapor patut menduga bahwa Pangulu Sukendar mendelapan Anamkan (86) bersama Kejari Simalungun.
Penulis : Joko Saragih
This post have 0 comments