Jumat, 09 Juni 2023

author photo
POSMETROSUMUT.COM | LANGKAT


POSMETROSUMUT.COM|LANGKAT - Berita viral yang terbit di beberapa media online berjudul BUKAN MILIK PEMKAB LANGKAT,PASAR BARU STABAT SEGERA DITUTUP,pada hari kamis tanggal 25 Mei tahun 2023, dan berita dibeberapa media sosial berjudul MAFIA TANAH AHLI WARIS SIAPKAN PULUHAN PERSONIL AKAN EKSEKUSI PASAR BARU STABAT, pada hari Selasa tanggal 06 Juni tahun 2023, dan yang menjadi Nara sumber pada pemberitaan tersebut adalah salah seorang ahli waris Alm.H.Syaiful Bahri berinisial 'EW' Bahkan stekmen EW akan menutup paksa pasar baru Stabat telah dibuktikan nya pad hari Kamis tanggal ( 8/6) berkisar pukul.20.05 WIB dengan cara menutup jalan pasar baru Stabat dengan tanah timbun di Lima pintu masuk pajak.


Untuk itu, atas perbuatan EW tersebut pada hari ini Jumat (9/6/2023) pukul.11.20 WIB Masyarakat Pedagang yang tergabung pada Organisasi Ikatan Pedagang Pasar Baru Stabat (IPPABAS) yang diketuai oleh H.Nardi,dan H.Salman selaku Sekretaris serta puluhan Anggota, didampingi Penasehat Hukum pada kantor Hukum Mas'ud,SH MH.CPM.CPL.CPCLE. membuat laporan Polisi ke Polres Langkat hal ini disampaikan oleh H.Salman.


Hal senada di sampaikan oleh Mas'ud.SH.MH atau biasa disapa Dimas kepada wartawan," Benar pada hari ini saya selaku penasehat hukum IPPABAS baru saja mendampingi klain kami sebagai korban atas tindak pidana Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana tersebut pada Laporan Pengaduan Nomor: STTLP/B/293/VI/2023/Polres Langkat/Poldasu Sumatera Utara. Tanggal 09 Juni 2023.


Persoalan Pajak Baru Stabat saat ini sedang berjalan proses hukum atau bersengketa, pasalnya puluhan Pedagang yang memiliki kios atau los empat berjualan diperoleh berdasarkan surat keterangan ganti rugi antara para pedagang pemilik tempat dari pihak CV Susila Bhakti, yang saat ini telah melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum dilakukan ahli waris alm.Syaiful Bahri yang merupakan direktur CV.Susila Bhakti pada pengadilan negeri Stabat sebagaimana perkara no rek:19/Pdt.G/2023/PN.Stb.tanggal 21 Maret 2023.


Maka dari itu, terlalu mengada-ngada EW mengatakan pasar baru Stabat miliknya sedangkan objek masih dalam sengketa.

Semoga saja perkara ini dapat diselesaikan sesuai harapan sebagaimana aturan hukum yang berlaku. 


Penulis : Roby Tarigan

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post