Jumat, 09 Juni 2023

author photo
POSMETROSUMUT.COM | LANGKAT


POSMETROSUMUT.COM|LANGKAT - Terduga pelaku kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak sekolah praktik kerja lapangan (PKL) di kantor Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Perempuan, Perlindungan Anak Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara hingga kini belum di tangkap karena diduga kebal hukum. Jum'at (9/6/2023)


Padahal bedasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor : STTLP/B/41/2023/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA tertinggal 28 januari 2023 sekitar pukul 11.30 wib telah melaporkan Mazhar umur 30 tahun pegawai honorer di kantor dinas pengendalian penduduk, keluarga dan anak, perlindungan anak karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak berisial EL umur 16 tahun.


Berdasarkan Surat pemberitahuan hasil penelitian laporan/pengaduan nomor K/121/II/RES.1.24/2023/Reskrim tertanggal 8 februari 2023 yg intinya menjelaskan :


1. Rujukan laporan polisi nomor LP/B/41/I/2023/SU/LKT tanggal 28 januari 2023 an pelapor Suratman pembuatan cabul terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang terjadi pada. Hari jumat tanggal 13 januari 2023 sekira pukul 11 wib di kantor dinas pengendalian penduduk, keluarga dan perempuan, perlindungan anak jalan proklamasi kelurahan kwala bingai kecamatan Stabat.


2. Diberitahukan kepada saudara bahwa laporan sebagaimana di sebut pada rujukan surat poin 1 diatas, telah kami teliti dan cukup alasan bagi kami untuk untuk melakukan tindakan penyidikan tentang laporan. 


Penyidik laporan Briptu Dinda Purnama Sari saat di konfirmasi wartawan melalui whatsapp terkait kasus tersebut menjelaskan " masih dalam proses" ujarnya singkat mengakhiri 


Sangat di sayangkan kasus yang di tangani Polres Langkat tersebut belum juga ada titik terang kepastian hukum karena hampir setengah tahun kasus pencabulan anak tersebut dinilai jalan ditempat dan pasal yang di terapkan tidak ada mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual bahkan pihak korban diduga di persulit karena baru tanggal 7/6/2023 di anjurkan dalam proses penyidikan kepada korban untuk di haruskan ke rumah sakit di medan untuk melakukan Visum et Repertum Psikiatrikum yang maksudnya adalah keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa yang berbentuk surat sebagai hasil pemeriksaan kesehatan jiwa pada seseorang di fasilitas pelayanan kesehatan untuk kepentingan penegakan hukum.


Namun biaya dalam proses visum tersebut di bebankan kepada pihak korban sendiri yang rencana nantinya sampai 3 tahap. Hal tersebut menjadi perhatian dan pertanyaan publik yang akan terus di ulas pada pemberitaan berikutnya. 


Penulis : Roby Tarigan

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post