Selasa, 13 Juni 2023

POSMETROSUMUT.COM | TANGERANG - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Mabes Polri menggelar rekonstruksi 2 kasus produksi pabrik ekstasi skala besar, jaringan internasional yang ada di Tangerang, Banten dan Semarang.


POSMETROSUMUT.COM | TANGERANG - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Mabes Polri menggelar rekonstruksi 2 kasus produksi pabrik ekstasi skala besar, jaringan internasional yang ada di Tangerang, Banten dan Semarang.


Rekonstruksi untuk kedua kasus tersebut digelar di wilayah Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.


Rekonstruksi tersebut memperagakan sebanyak 68 adegan dilokasi Tangerang dan 36 adegan untuk di Semarang, Jawa Tengah, dengan melibatkan lima tersangka sekaligus dari dua lokasi tersebut.


Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan, "Barusan penyidik Bareskrim Polri melaksanakan rekonstruksi di dua lokasi pabrik ekstasi, yang pertama di Tangerang dan pabrik yang di Semarang, Jawa Tengah. Di mana dilaksanakan sebanyak 68 adegan di Tangerang dan TKP Semarang ada 36 adegan. 5 tersangka yakni berinisial Deni, Tedi, Noval, Reza dan Aldian," ujarnya, Selasa (13/6/2023).


Brigjen Pol Ahmad Ramadhan juga menuturkan jika sebanyak 68 agenda reka ulang tersebut terdiri atas adegan di lokasi pabrik di Tangerang dengan meliputi awal proses produksi ekstasi. Kemudian, lanjutnya, 35 adegan reka ulang di Semarang yang diperagakan dilokasi yang sama di Tangerang meliputi peristiwa proses produksi ekstasi.


"TKP Semarang kita pindahkan ke sini (Tangerang) untuk memudahkan lakukan rekonstruksi. Sebenarnya yang ingin kita dapatkan dalam rekonstruksi hari ini, saat kemarin penyidikan di Tangerang dan Semarang ada perbedaan keterangan ketika dilakukan pemeriksaan pada lima tersangka," jelas Brigjen Ahmad Ramadhan.


Adapun dari hasil pengungkapan ini berbagai jenis barang bukti berhasil disita adalah 11 bungkus besar, masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir ekstasi, 2 bungkus plastik klip, masing-masing berisi kapsul diduga ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.000 butir dan 8 bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir ekstasi.


Sementara, untuk barang bukti bahan belum jadi yang berhasil disita adalah berbagai macam prekursor seperti serbuk galatium, MDT, serbuk putih magnesium dan serbuk pentylon dengan total berat 46.250 gram, methamphetamine 1 liter, prekursor seperti metanol 3 liter, kapsul cafeein 200 kapsul, 1 unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan cland LAB dan alat komunikasi.


Penulis : Red
www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post