Minggu, 25 Juni 2023

author photo
POSMETROSUMUT.COM | LANGKAT


POSMETROSUMUT.COM|LANGKAT - Gerak Cepat Polsek Salapian bersama Warga Ungkap Kasus dan Tangkap pelaku Tindak pidana Curanmor di Dusun I Lau Tepu. Desa Lau Tepu, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Sabtu (24/6/2023) sekira pukul 16.00 WIB 


Pelapor wahyudi, Laki-laki, umur 41 Tahun, warga Dusun Lau Tepu A, Desa Lau Tepu, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.


Tersangka D.Z Alias T, Laki-laki, umur 30 Tahun, Warga Dusun Sari, Dusun Simpang Pulo Rambung, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.


Adapun barang bukiti yang berhasil diamankan petugas kepolisian yakni Satu Unit Sepeda Motor Jupiter warna Hitam Silver Merk Yamaha No. Pol BK 2057 RV 

No. Mesin 2P2-436018

No. Rangka MH32P20037K434712, satu buah kunci kontak sepesa motor Jupiter Z dan satu bilah pisau Cutter warna hijau.


Kapolres Langkat melalui Plh kasi humas polres Langkat AKP S. Yudianto menjelaskan bermula pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekira pukul 16.00 Wib, Pelapor menghubungi saksi Via HP bahwa 1 (Satu) Unit Sp. Motor Jupiter warna Hitam Silver Merk Yamaha No. Pol BK 2057 RV No. Mesin 2P2-436018

No. Rangka MH32P20037K434712

telah hilang yang di parkir perladangan kebun sawit milik masyarakat di Dusun I Lau Tepu, Desa Lau Tepu Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.


Selanjutnya pelapor dan saksi melakukan pencarian bersama masyarakat di Seputaran Perladangan dan menunggu si setiap Persimpangan jalan, selanjutnya Kades Lau Tepu menghubungi Kapolsek Salapian AKP. B. GINTING Atas Printah Kapolsek, Kanit Reskrim IPDA S.I. GINTING S.H Pawas IPDA JUNAIDI S beserta Piket Fungsi meluncur ke tempat kejadian perkara untuk membantu warga Melakukan Pencarian. Sekitar PKL 18.30 Wib Pelapor melihat Sepeda motor miliknya dibawa oleh pelaku di Jalan Umum Tanjung Langkat - Tambunan di Desa Ujung Teran. 


Tim dibantu Warga Melakukan pengejaran dan berhasil menangkap nya, saat di Introgasi tsk Mengakui Perbuatannya telah melakukan pencurian Sp. Motor milik Pelapor. Selanjutnya tsk dan BB di bawa ke Polsek Salapian guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Ujar Humas Polres Langkat.


Penulis : Roby Tarigan

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post