Rabu, 28 Juni 2023

author photo
POSMETROSUMUT.COM | LANGKAT


POSMETROSUMUT.COM|LANGKAT - Sat Reskrim Polsek Gebang Resort Langkat tangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Dusun VII, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Selasa tanggal 27 Juni 2023 sekira pukul 16.00 Wib.


Tersangka D.H.S alias D, laki-laki, umur 37 tahun, Warga lingkungan Paya kanan, Kelurahan alur dua, Kecamatan Sei lepan, Kabupaten Langkat.


Barang bukti Satu bungkus plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu sabu berat bruto 0.22 gram.


Kapolres Langkat melalui Plh Kasi humas Polres Langkat AKP S Yudianto menjelaskan kronologis kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 sekira pukul 16.30 wib, Kapolsek Gebang AKP MAHRUZAR SEBAYANG, SH menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di Dusun. VII Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat sering terjadinya tempat transaksinya narkotika jenis ganja. Ujarnya


Atas informasi tersebut Kapolsek Gebang memerintahkan Kanit Reskrim IPTU P.E SIHALOHO untuk melakukan penyelidikan. Atas perintah tersebut Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan. Sekira pukul 16.00 Wib Kanit Reskrim mendapati informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang pelaku yg bernama *D. H .S Als D* sedang berada di Dsn. VII Ds. Air Hitam Kec. Gebang Kab. Langkat dengan mengemudikan Sp. Motor Honda Spacy BK 3705 HJS.


Selanjutnya Kanit Reskrim beserta Team Opsnal Polsek Gebang langsung bergegas cepat menuju ke tempat kejadian perkara tersebut.


Setibanya di tempat kejadian perkara Petugas berhasil menangkap pelaku dan pada saat dilakukan pengeledahan pada tubuh pelaku ditemukan pada kantong kecil celana sebelah kanan 1(satu) bungkus plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu sabu.


Setelah itu pelaku mengakui bahwasanya barang bukti tersebut miliknya dan saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Gebang, Guna Proses Hukum selanjutnya. Ujar Humas Polres 


Penulis : Roby Tarigan 

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post