POSMETROSUMUT.COM | MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan peredaran pil ekstasi sebanyak 16.730 butir, dari dua lokasi yang berbeda.
Awalnya Unit 1 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap MS (23) di Jalan AH. Nasution Depan RS. Mitra Sejati Kota Medan Sumatera Utara, pada Jumat (09/06/2023), dengan Barang Bukti (BB) sebanyak 2.935 butir pil ekstasi.
Kemudian, Unit 1 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka FS (35) di Jalan Masjid Raya Kec. Medan Maimoon Kota Medan tepatnya di depan Masjid Raya pada Sabtu (10/06/2023) dan diamankan 13.795 butir pil ekstasi.
"Total barang bukti yang disita 16.730 butir pil ekstasi yang diamankan dari dua tempat lokasi berbeda", ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. Senin (12/6/2023).
Saat diperiksa, MS mengaku disuruh oleh S untuk menjemput ribuan pil ekstasi tersebut di Simpang Tuntungan dan akan diberikan upah uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Sementara FS mengaku disuruh oleh H dari Aceh Utara untuk menjemput ribuan pil ekstasi tersebut di depan Kampus Pasca Sarjana UMSU dan akan diberikan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke mako Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut untuk melakukan pengembangan terhadap jaringannya", pungkas Hadi Wahyudi.
Penulis : Red
www.posmetrosumut.com
This post have 0 comments