Selasa, 20 Juni 2023

author photo
POSMETROSUMUT.COM | HUMBAHAS


POSMETROSUMUT.COM|HUMBAHAS - Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Humbahas berhasil menangkap 2 (dua) orang pria asal Medan Tembung Kota Medan dan asal Doloksanggul Kab. Humbahas, 2 (dua) orang pria tersebut diamankan di Desa Sihite II Kec. Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan Tepatnya di pinggir jalan Sihite. Pada Selasa,(13/06/2023) sekira pukul 19.30 WIB


2 (dua) Pria tersebut berinisial HM, Laki-laki, 42 Tahun, Islam, Wiraswasta, Suku Jawa, Alamat Medan Tembung Kota Medan dan SM, Laki-laki, 31 Tahun, Islam, Bertani, Suku Batak, Alamat Doloksanggul Kab. Humbahas kedapatan menyimpan narkotika jenis shabu dari tangannya yang sempat dijatuhkan ke kakinya.


Kapolres Humbahas AKBP HARY ARDIANTO S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Res Narkoba AKP Syamsul Bahri, S.E M.H mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Tim Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Humbahas melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki dewasa yang diduga memiliki narkotika jenis Shabu.


Kemudian Tim Sat Res Narkoba Polres Humbahas membawa dan mengamankan 2 (dua) orang laki-laki dewasa tersebut bersama barang buktinya ke Polres Humbahas guna dilakukan pemeriksaan lanjut di Kantor Sat Res Narkoba Polres Humbahas.


Dari tangan pelaku diamankan 1 (satu) paket plastik kecil klip merah berisikan diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor (bruto) 1.32 ( satu koma Tiga Puluh Gram ) gram, 1 (satu) kotak Rokok Sampoerna, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah Handphone Merek Samsung Berwarna Merah, 1 (satu) buah tas Berwarna Coklat, 1 (satu) lembar tisu berwarna putih, 1 (satu) unit sepeda motor merek Beat dengan nomor polisi BB 4452 DE.


Saat ini pada Selasa,(20/06/2023) tersangka masih dalam proses penyelidikan, HM dan SM diamankan di Polres Humbahas beserta barang bukti. Kasus ini sudah dalam penanganan polisi untuk pengembangan lebih lanjut.

Penulis : Red 

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post