Minggu, 25 Juni 2023

author photo
POSMETROSUMUT.COM | LANGKAT


POSMETROSUMUT.COM|LANGKAT - Polsek Hinai berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor ( Curanmor ) yang terjadi Hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 diketahui sekira Pukul 07.00 Wib lalu di Dusun V, Desa Hinai Kanan, Kecaman Hinai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.


Tersangka berinisial R S umur 29 Tahun, alamat Sekarang Dusun III Desa Hinai Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat dan S Alias I.B Alias I, umur 30 Tahun, alamat Sekarang Dusun IV Desa Hinai Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.


Barang bukti yang berhasil di amankan petugas kepolisian yakni satu kunci kontak SP motor, satu lembar STNK asli Sp motor merk honda Vario BK 6482 PBN an SITI RAHMADANI, satu lembar Surat Jaminan Kredit PT MEGA FINANCE, satu lembar Pembayaran Kredite dan satu bilah linggis besi


Kapolres Langkat melalui Plh Kasi Humas Polres Langkat AKP S. Yudianto menjelaskan kronologis penangkapan pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekira pukul 04.00 Wib, atas perintah Waka Kapolsek Hinai IPTU TUNGGUL SITUMEANG, S.H. sesuai dengan Surat Perintah Tugas Nomor : SPT / 21 / VI / Res.1.8 / 2023 / Reskrim tanggal 24 Juni 2023 untuk melakukan penyelidikan terkait perkara pencurian berupa 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda Vario BK 6482 PBN yang dialami korban an. SITI RAHMADANI.


Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat yang patut dipercaya bahwa yang terduga pelaku an. R.S dkk sebagai pelaku tindak pidana curanmor berada di rumah warga di Desa Hinai Kanan Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.


Dari hasil penangkapan tersebut berhasil diamankan dua orang pelaku masing masing bernama R S dan S Als I B Als Iadalah terduga pelaku pencurian Sp motor merk Honda vario BK 6482 PBN milik korban SITI RAHMADANI dan dari hasil introgasi terhadap terduga pelaku an. R.S membenarkan telah melakukan pencurian Sp motor merk Honda Vario BK 6482 PBN milik korban SITI RAHMADANI bersama pelaku lain masing masing bernama S Als I.B als I dan A.D als S ( belum tertangkap ) dengan cara pelaku R.S mencongkel jendela rumah menggunakan satu linggis besi lalu pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil Sp Motor milik korban.


Selanjutnya pelaku S Als I.B als I membuka pintu belakang rumah untuk membawa lari Sp motor tersebut selanjutnya Sp motor merk Honda Vario BK 6482 PBN dijualkan oleh pelaku seharga Rp. 4.500.000,- kepada seorang laki laki bernama SAMSUL yang tinggal di Sei Semayang Kec. Sunggal. Hasil dari penjualan Sp motor tersebut, uangnya dibagi rata masing masing pelaku mendapatkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- 


Selanjutnya pelaku R.S dan S Als I.B als I berada di kantor Polsek Hinai untuk proses hukum selanjutnya. Ujara Humas Polres Langkat.


Penulis : Roby Tarigan

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post