Jumat, 09 Juni 2023

author photo
POSMETROSUMUT.COM | LANGKAT


POSMETROSUMUT.COM|LANGKAT - Terkait maraknya TPPO (tindak pidana perdagangan orang ) di wilkum Negara Republik Indonesia jajaran Polsek Pangkalan Berandan Polres Langkat berhasil menggagalkan dan mengamankan tiga orang di kampung jawa Desa Securai Selatan Kecamatan Bababalan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Rabu (07/06/2023) sekira pukul 18.00 Wib. 


Tiga orang terduga TPPOyang di amankan yakni: 

1. E Als Bayek warga alur hitam desa securai selatan kecamatan Babalan kabupaten Langkat . (Sebagai AGEN)

2. Rinaldi Setiawan* lk warga jl Ampera desa sekip kecamatan lubuk pakan kab Deli Serdang . ( Sebagai Korban)

3. Ridwan warga Lingkungan III Jln di ponegoro Kelurahan lubuk Pakam Kecamatan lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang. ( Sebagai Korban )


Barang Bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian yakni dua buah paspor, dua lembar KTP, satu lembar F.Copy Kartu Keluarga dan dua buah HandPhone.


Adapun kronologis Kejadian pada Hari Rabu Tanggal 07 Juni juni 2023,sekira Pukul 16.30 Wib. Kapolsek PKL Brandan AKP BRAM CANDRA SH,MH.mendapat informasi dari salah seorang warga yang dapat di percaya tentang ada nya sebuah rumah yang di jadikan tempat penampungan tenaga kerja yang akan di berangkat ke luar negeri yang beralamat di kampung jawa desa securai selatan kecamatan Babalan kabupaten Langkat .


Atas informasi tersebut kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPTU SIHAR SIHOTANG,SH. untuk melakukan penyelidikan atas informasi yang di terima. Selanjutnya Kanit reskrim bersama 4 (rapat) orang team opsnal melakukan penyelidikan ke lokasi tempat tersebut.


Kemudian sekira pukul 18.00 wib team melihat seseorang laki laki yang masuk ke dalam rumah yang di curigai sebagai tempat penampungan orang yang berangkat ke luar negeri dan Saat itu Kanit Reskrim Bersama team langsung menghampiri seorang laki laki yang mengaku bernama Ridwan dan melakukan intrograsi dan ternyata memang benar Ridwan bersama temanya rinaldi Setiawan sudah satu Minggu tinggal di rumah tersebut milik sdri E als bayek yang beralamat kampung Jawa desa securai selatan kec Babalan kab Langkat .


Saat di lakukan interogasi akhirnya ke tiga orang tersebut dibawa dan diamankan ke Polsek PKL Brandan guna proses penyelidikan lebih lanjut tergait Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) di wilkum Polsek Pkl.Brandan .


Penulis : Roby Tarigan

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post