Sabtu, 17 Juni 2023

author photo
POSMETROSUMUT.COM | LANGKAT


POSMETROSUMUT.COM|LANGKAT - Polsek Pangkalan Brandan berhasil tangkap oelaku tindak pidana Narkotika dalam Ops Antik Toba 2023 di Jalan Pelabuhan  Lingkungan I patok  Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei lepan  Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Sabtu (17/6/2023) sekira pukul 13.00  Wib.


Tersangka N Als R jenis kelamin perempuan, umur 42 tahun warga pelabuhan Lingk I patok Kelurahan sei bilah  Kecamatan Sei lepan  Kabupaten Langkat.


Barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian yakni Sepuluh bungkus kertas berwarna  coklat yang di duga narkotika jenis ganja, tiga Lembar Uang pecahan  sepuluh ribu rupiah dan satu bungkus plastik warna putih.


Adapun kronologis penangkapan pada hari Sabtu  tanggal 17 Juni  2023 sekira pukul 12.30 Wib, Kapolsek PKL. Brandan AKP BRAM CANDRA SIHOMBING, SH, MH menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di lingkungan I patok Kelurahan sei bilah kec sei lepan Kabupaten Langkat sering terjadinya tempat transaksinya narkotika jenis ganja.


Atas informasi tersebut Kapolsek PKL. BRANDAN memerintahkan Kanit Reskrim IPTU SIHAR M.T.SIHOTANG,SH untuk melakukan penyelidikan. Atas perintah tersebut Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan. Sekira pukul 13.00 Wib Kanit Reskrim mendapati informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang pelaku yg bernama *N Als R* sedang  berada di lingkungan I patok sedang duduk di kursi.


Selanjutnya Kanit Reskrim beserta Team Opsnal Polsek Pkl. Brandan langsung bergegas cepat menuju ke tempat kejadian perkara tersebut. 


Setiba di tempat kejadian perkara pelaku langsung di amankan da pun BB yang di dapat di sekitar pelaku duduk  tadi  tsb berupa sepuluh bungkus kertas warna coklat yang di duga narkotika jenis ganja,  tiga lembar uang pecahan sepuluh ribu rupiah  dan satu bungkus plastik warna putih. Dan dilakukan penangkapan di depan gang tersebut sambil duduk di kursi dan akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh petugas tanpa ada perlawanan.


Setelah itu pelaku mengakui bahwasanya Barang bukti tersebut miliknya dan untuk di jualnya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pkl. Brandan, Guna Proses Hukum selanjutnya.


Penulis : Roby Tarigan

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post