POSMETROSUMUT.COM|LANGKAT - Polsek Pangkalan Brandan berhasil tangkap oelaku tindak pidana Narkotika dalam Ops Antik Toba 2023 di Jalan Pelabuhan Lingkungan I patok Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei lepan Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Sabtu (17/6/2023) sekira pukul 13.00 Wib.
Tersangka N Als R jenis kelamin perempuan, umur 42 tahun warga pelabuhan Lingk I patok Kelurahan sei bilah Kecamatan Sei lepan Kabupaten Langkat.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian yakni Sepuluh bungkus kertas berwarna coklat yang di duga narkotika jenis ganja, tiga Lembar Uang pecahan sepuluh ribu rupiah dan satu bungkus plastik warna putih.
Adapun kronologis penangkapan pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekira pukul 12.30 Wib, Kapolsek PKL. Brandan AKP BRAM CANDRA SIHOMBING, SH, MH menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di lingkungan I patok Kelurahan sei bilah kec sei lepan Kabupaten Langkat sering terjadinya tempat transaksinya narkotika jenis ganja.
Atas informasi tersebut Kapolsek PKL. BRANDAN memerintahkan Kanit Reskrim IPTU SIHAR M.T.SIHOTANG,SH untuk melakukan penyelidikan. Atas perintah tersebut Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan. Sekira pukul 13.00 Wib Kanit Reskrim mendapati informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang pelaku yg bernama *N Als R* sedang berada di lingkungan I patok sedang duduk di kursi.
Selanjutnya Kanit Reskrim beserta Team Opsnal Polsek Pkl. Brandan langsung bergegas cepat menuju ke tempat kejadian perkara tersebut.
Setiba di tempat kejadian perkara pelaku langsung di amankan da pun BB yang di dapat di sekitar pelaku duduk tadi tsb berupa sepuluh bungkus kertas warna coklat yang di duga narkotika jenis ganja, tiga lembar uang pecahan sepuluh ribu rupiah dan satu bungkus plastik warna putih. Dan dilakukan penangkapan di depan gang tersebut sambil duduk di kursi dan akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh petugas tanpa ada perlawanan.
Setelah itu pelaku mengakui bahwasanya Barang bukti tersebut miliknya dan untuk di jualnya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pkl. Brandan, Guna Proses Hukum selanjutnya.
Penulis : Roby Tarigan
This post have 0 comments