Sabtu, 24 Juni 2023

author photo

POSMETROSUMUT.COM | LANGKAT

POSMETROSUMUT.COM|LANGKAT - Polsek Stabat berhasil menangkan dan mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan di Pasar II Dondong Desa Jantera Stabat, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.


Pelapor Karianto warga Dusun V Paya Rengas, Desa Paya Rengas, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.


Tersangka yang berhasil diamankan petugas kepolisian yakni S.D, Laki-laki, umur 26 Tahun, warga Dusun Paya Pinang Desa Stabat lama Barat Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.


Batang bukti satu buah BPKB Sp.Motor Honda Supra No : 1945377 dengan No.Pol : BK 6749 UO dan satu lembar STNk dan SKPD Sp.Motor Honda Supra No : 1945377 dengan No.Pol : BK 6749 UO.


Plh Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto menjelaskan bermula pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira pukul 16.30 wib, Pelapor dihubungi oleh Terlapor via wa untuk menawarkan pekerjaan kepada Pelapor, merasa percaya Pelapor datang kerumah saudaranya tepatnya di rumah IPAN (tkp) namun pada pukul 21.00 Wib terlapor meminjam Sp.Motor Honda Supra X 125 No.Pol : BK 6749 UO dengan alsan untuk mengambil uang jalan di pasar 1 Gohor Kecamatan Wampu Kabupaten Langka.


Namun hingga pukul 21.00 Wib Terlapor tidak kunjung tiba kerumah, merasa curiga terlapor bersama saksi IRWANSYAH berusaha mencari keberadaan terlapor dan juga sp.motor milik terlapor namun tidak kunjung ketemu, sehingga korban sadar bahwa sepeda motornya telah digelapkan oleh terlapor sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Stabat guma diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Ujar humas Polres menjelaskan 


Kronologis penangkapan dari lllaporan tersebut diatas Kapolsek Stabat AKP FERY ARIANDY, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA JERI NALOM OPUNG SUNGGU, SH dan Petugas Opsnal melakukan penyelidikan dan pada hari kamis tanggal 22 Juni 2023 sekitar pukul 17.30 Wib mendapat informasi terlapor berada di Desa Paya Rengas Kecamayan Hinai Kabupaten Langkat.


Kemudian personil Polsek Stabat menangkap pelaku dan membawanya ke Polsek Stabat guna Proses Hukum Lebih Lanjut. Ujar humas menjelaskan 


Penulis : Roby Tarigan. 

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post